Merdekapos.com, Jakarta – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang atau mengurus SIM di tahun 2025 ini, Kakorlantas POLRI saat ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM, bisa melalui Online juga.

Korlatas Polri saat ini sudah menyediakan aplikasi yang sudah dapat di akses melalui ponsel dalam pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
Masyarakat cukup melakukan registrasi dan mengikuti arahan yang telah disediakan melalui ponsel, setelah disetujui maka SIM akan segera dikirim ke rumah.
Ini sangat mempermudah masyarakat,sehingga tidak perlu repot datang SAMSAT untuk melakukan prosedur pengurusan SIM.

Berikut adalah syarat-syarat yang perlu disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM:

  1. Kartu Identitas: Membawa KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
  2. SIM Lama: Menyerahkan SIM asli yang masa berlakunya akan diperpanjang.
  3. Surat Keterangan Sehat: Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter yang mencakup pemeriksaan penglihatan dan kesehatan fisik lainnya.
  4. Tes Psikologi: Melampirkan hasil tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Formulir Perpanjangan SIM: Mengisi formulir perpanjangan SIM yang disediakan di kantor pelayanan atau secara online jika tersedia.
  6. Pas Foto: Menyiapkan pas foto terbaru dengan latar belakang sesuai ketentuan (jika diperlukan). Namun, biasanya foto akan diambil langsung di kantor pelayanan.
  7. Biaya Administrasi: Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan berdasarkan jenis SIM (SIM A, SIM C, dll).
  8. Bukti Pendaftaran Online (Opsional): Jika menggunakan layanan perpanjangan SIM online, membawa bukti pendaftaran atau konfirmasi jadwal layanan.

Setelah dokumen lengkap, pastikan untuk memeriksa kembali agar dokumen tersebut tidak buram, guna mempermudah proses verifikasi data dan memastikan kelancaran dalam perpanjangan SIM melalui SATPAS secara online tanpa hambatan.

Adapun tarif biaya untuk tes RIKKES jasmani mengikuti tarif yang berlaku di klinik-klinik yang telah bekerja sama dengan Korlantas, sementara tarif biaya untuk tes psikologi adalah sebesar Rp. 37.500 (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)

Laporan oleh dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version