Merdekapos.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong transformasi digital di sektor transportasi. Salah satu inovasi terbarunya adalah penerapan sistem parkir digital melalui aplikasi JakParkir, yang ditargetkan akan menjangkau 244 ruas jalan di Jakarta pada tahun 2027.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, sistem ini memungkinkan pengendara untuk memesan tempat parkir tepi jalan (on-street parking) langsung dari ponsel mereka.
“Saat ini kita sudah uji coba di 10 ruas jalan. Ke depan, secara bertahap akan diterapkan di 244 ruas jalan,” ujar Syafrin saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Melalui aplikasi JakParkir, pengguna bisa melihat ketersediaan slot parkir di sekitar lokasi, lalu melakukan pemesanan. Setelah pemesanan dikonfirmasi, petugas di lapangan akan menerima notifikasi dan langsung menandai tempat tersebut dengan cone (kerucut lalu lintas) agar tidak diisi kendaraan lain.
Menariknya, tarif parkir akan mulai dihitung beberapa menit setelah pemesanan, meskipun kendaraan belum sampai di lokasi.
Sistem ini juga mendukung pembayaran non-tunai (cashless). Petugas parkir akan dibekali alat handheld untuk mencatat waktu parkir dan memberikan kode QR kepada pengguna untuk melakukan pembayaran digital.
“Juru parkir yang sebelumnya menerima uang tunai kini kami alihkan menjadi petugas handheld. Pembayaran langsung dibagi hasilnya secara otomatis ke rekening mereka,” jelas Syafrin.
Tarif parkir masih mengikuti sistem progresif, yakni mulai dari Rp4.000 hingga Rp5.000 untuk satu jam pertama, tergantung lokasi parkir.
Untuk tahun ini, Dishub DKI akan melakukan uji coba sistem digital ini di 25 ruas jalan, masing-masing lima ruas di setiap wilayah Jakarta. Proyek ini menjadi percontohan sebelum sistem diterapkan secara penuh pada 2027.
“Masih dalam tahap pengembangan. Harapannya, sistem ini sudah bisa diterapkan secara menyeluruh di 2027,” tutup Syafrin.
Laporan oleh Dipa