Merdekapos.com, Palembang – Lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palembang telah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada hari Senin, (2/12/2024).

Sebelumnya, Pilkada serentak telah digelar pada Rabu, 27 November 2024. Namun pada saat itu ada sekitar empat kecamatan melakukan pelanggaran pada saat proses berlangsung nya pemungutan suara.

Ketua KPU Palembang Syawaluddin mengatakan, bahwa pemilihan ulang yang dilakukan ini merupakan arahan langsung dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

” Iya, ada pelanggaran seperti pemilih pindahan tanpa surat undangan dan adanya pemilih yang diwakilkan,” ungkapnya

Terdapat empat kecamatan yang akan mengikuti pemungutan suara ulang, diantaranya kecamatan Sebrang Ulu 1 di TPS 35, Sukarami di TPS 15, Sako di TPS 22 dan Sematang Borang di TPS 1 dan TPS 25. .

“Sehingga, nanti akan ada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur beserta Walikota, ada juga yang hanya pilihan Walikota saja,” kata Syawaluddin.

Walaupun pelanggaran yang dilakukan hanya satu orang, namun untuk seluruh pemilih di TPS tersebut harus melakukan pemungutan suara ulang dalam menjamin integritas hasil pemilu.

Syawaluddin melanjutkan, saat ini KPU Palembang sudah menyiapkan logistik pemilu dengan melakukan berkoordinasi dengan KPU Sumatera Selatan. Surat suara untuk PSU akan diambil dari cadangan yang telah tim kpu siapkan sebelumnya. Untuk undangan memilih juga akan dibagikan ke masyarakat sebelum sehari pelaksanaan PSU.

“Kami memastikan semua logistik siap tepat waktu agar PSU berjalan lancar,” pungkasnya.

KPU Palembang harap bahwa kejadian seperti ini tidak akan terjadi lagi di TPS lain, namun jika ditemukan pelanggaran serupa dari TPS lain maka panwascam panitia pemungutan suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang lainnya

Namun, pelaksanaan PSU pada lima TPS ini diharapkan dapat menjaga kredebilitas proses demokrasi agar bisa mengembalikan asas-asas pemilu  yakni  asas berupa langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (Luber Jurdil)

Laporan oleh dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version