Close Menu
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, October 23
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Hukum»PJUTS Jadi Bukti, Teknologi Ramah Lingkungan Tak Lepas dari Skandal Korupsi
    Hukum

    PJUTS Jadi Bukti, Teknologi Ramah Lingkungan Tak Lepas dari Skandal Korupsi

    merdeka-posBy merdeka-posMay 2, 2025No Comments10 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) yang menjadi objek korupsi senilai Rp 5,5 miliar. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih memburu Suroso, salah satu tersangka utama dalam proyek fiktif ini. (Sumber: Internet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih memburu seorang pria bernama Suroso (54), yang menjadi buronan dalam perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Utama Tenaga Surya (PJUTS) milik PT Surya Energi Indotama (SEI). Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel, Suyanto Reksasumarta, mengatakan bahwa keberadaan Suroso terakhir terdeteksi di wilayah Kediri.

    “Kami terus lakukan pencarian, terakhir terpantau di Kediri,” kata Suyanto saat ditemui di kantornya pada Selasa, 29 April 2025.

    Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar. Dalam perkara ini, Kejari telah menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT SEI Bambang Iswanto, Didik Supriyadi, dan Suroso. Ketiganya diduga terlibat dalam rekayasa pengadaan material PJUTS yang seharusnya dikirim ke 5.542 titik pada 2022, namun ternyata hanya proyek fiktif.

    Berkas perkara ketiga tersangka dipisahkan. Bambang dan Didik telah melalui proses persidangan dan dijatuhi vonis, sementara Suroso hingga kini belum berhasil diamankan. Kejaksaan telah memanggil Suroso sebanyak tiga kali secara resmi, namun ia tidak pernah hadir. Pencarian juga dilakukan ke dua alamat rumahnya di Depok dan Kediri, namun hasilnya nihil.

    Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang, Didik, dan Suroso disebut bekerja sama dalam membuat proyek fiktif pengiriman barang PJUTS antara PT SEI dan CV Lintas 7. Kolaborasi ini didasarkan pada kontrak bernomor 25A/SPERJLOG/XII/2022, namun pelaksanaannya hanya terjadi di atas kertas.

    Uang dari proyek fiktif tersebut berhasil dicairkan dan ditransfer ke rekening CV Lintas 7. Dana itu lalu diteruskan ke Didik, yang kemudian menyerahkannya kepada Anjar Satrio, seorang ASN. Dalam berkas dakwaan Bambang, disebut bahwa aliran dana itu bertujuan agar ia tidak dijadikan tersangka dalam kasus korupsi BTS yang saat itu tengah diselidiki Kejaksaan Agung.

    Bambang, Didik, dan Suroso disebut turut menerima bagian dari dana tersebut. Tercatat pula bahwa Bambang sempat diperiksa Kejagung terkait kasus BTS pada 16 Februari 2023.

    Laporan oleh Tiwi 

    Korupsi PJUTS Proyek lampu tenaga surya
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    1 Kg Logam Hanya Dibalas 3 Gram Emas, KPK Ungkap Dugaan Korupsi Antam–Loco Montrado

    October 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Hukum

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    By merdeka-posOctober 23, 20251

    Merdekapos.com, Bogor –Jawa Barat menegaskan risiko hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok…

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version