Merdekapos.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih memburu seorang pria bernama Suroso (54), yang menjadi buronan dalam perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Utama Tenaga Surya (PJUTS) milik PT Surya Energi Indotama (SEI). Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel, Suyanto Reksasumarta, mengatakan bahwa keberadaan Suroso terakhir terdeteksi di wilayah Kediri.
“Kami terus lakukan pencarian, terakhir terpantau di Kediri,” kata Suyanto saat ditemui di kantornya pada Selasa, 29 April 2025.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar. Dalam perkara ini, Kejari telah menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama PT SEI Bambang Iswanto, Didik Supriyadi, dan Suroso. Ketiganya diduga terlibat dalam rekayasa pengadaan material PJUTS yang seharusnya dikirim ke 5.542 titik pada 2022, namun ternyata hanya proyek fiktif.
Berkas perkara ketiga tersangka dipisahkan. Bambang dan Didik telah melalui proses persidangan dan dijatuhi vonis, sementara Suroso hingga kini belum berhasil diamankan. Kejaksaan telah memanggil Suroso sebanyak tiga kali secara resmi, namun ia tidak pernah hadir. Pencarian juga dilakukan ke dua alamat rumahnya di Depok dan Kediri, namun hasilnya nihil.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang, Didik, dan Suroso disebut bekerja sama dalam membuat proyek fiktif pengiriman barang PJUTS antara PT SEI dan CV Lintas 7. Kolaborasi ini didasarkan pada kontrak bernomor 25A/SPERJLOG/XII/2022, namun pelaksanaannya hanya terjadi di atas kertas.
Uang dari proyek fiktif tersebut berhasil dicairkan dan ditransfer ke rekening CV Lintas 7. Dana itu lalu diteruskan ke Didik, yang kemudian menyerahkannya kepada Anjar Satrio, seorang ASN. Dalam berkas dakwaan Bambang, disebut bahwa aliran dana itu bertujuan agar ia tidak dijadikan tersangka dalam kasus korupsi BTS yang saat itu tengah diselidiki Kejaksaan Agung.
Bambang, Didik, dan Suroso disebut turut menerima bagian dari dana tersebut. Tercatat pula bahwa Bambang sempat diperiksa Kejagung terkait kasus BTS pada 16 Februari 2023.
Laporan oleh Tiwi