Merdekapos.com, Medan – Upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat total 72 kilogram berhasil digagalkan oleh Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara. Dua pelaku yang terlibat dalam jaringan pengiriman dari Medan ke Jakarta kini telah diamankan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menyebutkan bahwa kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial CS (48), yang berperan sebagai koordinator lapangan, dan TF (47), yang bertugas sebagai pengemas barang. Keduanya diduga mendapat perintah dari seseorang berinisial B atau T, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya rencana pengiriman sabu menggunakan mobil menuju Jakarta. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian bergerak cepat dan berhasil menemukan kendaraan berisi 33 kg sabu yang terparkir di sebuah supermarket di kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan, pada Senin (28/4).

“Pelaku CS kami amankan saat mengambil kendaraan di lokasi parkir. Di dalam kompartemen mobil ditemukan 33 kilogram sabu,” ujar Calvijn dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, CS mengakui bahwa ia tengah menunggu instruksi dari tersangka B terkait pengiriman barang ke Jakarta. Sementara TF juga mengaku mendapat perintah serupa dari B untuk mencari kendaraan yang telah diparkir di supermarket tersebut.

Penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa masih terdapat 39 kilogram sabu yang sedang dalam proses pengemasan di sebuah rumah di kawasan Kompleks Tasbih, Medan. Sabu-sabu tersebut dikemas menggunakan alat vacuum press.

Tak hanya itu, tim juga memperoleh informasi bahwa sebanyak 28 kilogram sabu lainnya sudah dikirim terlebih dahulu dengan menggunakan mobil, di mana pelaku mendapat bayaran sebesar Rp 20 juta untuk pengiriman tersebut.

“Kami masih memburu satu unit kendaraan yang diketahui telah digunakan untuk membawa 28 kilogram sabu itu,” kata Calvijn.

Selain fokus pada pelaku langsung, polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan ini.

Laporan oleh Dewi

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version