Merdekapos.com, Pekanbaru –Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyita 14.000 butir pil ekstasi dalam pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi yang berpusat di Pekanbaru, Riau.

Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial WI (30) dan AS (45) di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Nuri V, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

“Dari pengungkapan ini, kami menyita 14.000 butir ekstasi, terdiri dari 13.000 butir berlogo Rolex dan 1.000 butir berlogo Kenzo,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi, saat dikonfirmasi pada Kamis (27/2/2025).

Saat ini, polisi masih memburu tiga tersangka lain yang berinisial MA, RT, dan FL.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Kalideres menerima laporan warga pada Rabu (5/2/2025) terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Cengkareng Barat yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim segera menyelidiki lokasi dan menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan. Pria tersebut, yang kemudian diidentifikasi sebagai WI, sering menjual narkoba di tempat itu,” jelas Twedi.

Petugas kemudian menangkap WI di lokasi dan menyita 5.000 butir ekstasi berlogo Rolex yang disimpan dalam dua kantong plastik.

Selain itu, polisi menemukan resi pengiriman di dompet WI yang mengarah ke Palembang, sehingga penyelidikan pun diperluas.

Penyelidikan Berlanjut, Barang Bukti Ditemukan di Amplifier

Polisi kemudian melacak informasi dari resi tersebut ke kantor jasa pengiriman di Peta Selatan, di mana mereka menemukan paket berisi 9.000 butir ekstasi. Pil-pil tersebut disembunyikan di dalam amplifier, dibungkus plastik hitam, dan dikemas dalam peti kayu.

Setelah diinterogasi, WI mengaku bahwa narkotika tersebut didapat dari AS. Berdasarkan informasi ini, petugas segera melakukan pengejaran dan menangkap AS di sebuah kamar kos di Kapuk Kebon Jahe, Cengkareng, pada Minggu (9/2/2025) dini hari.

AS mengaku hanya bertugas mengambil narkoba dari Pekanbaru untuk dikirim ke Jakarta, atas perintah seseorang berinisial MB.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegas Twedi.

Laporan oleh Anto

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version