Merdekapos.com, Pekanbaru –Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua pelaku penjambretan yang kerap menargetkan perhiasan emas. Keduanya diringkus setelah aksi mereka merampas perhiasan seorang wanita di Jalan Srikandi, Kompleks Widya Graha 1, Pekanbaru, pada Senin (6/1/2025), viral di media sosial.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Rizky Indra, mengungkapkan bahwa para pelaku berinisial FR (23) dan EP (25). Berdasarkan penyelidikan, keduanya telah melakukan aksi serupa di 19 lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

“Aksi terakhir mereka adalah menjambret gelang emas milik korban bernama Suci (31) seberat 25 gram, menyebabkan kerugian sekitar Rp 34 juta,” ujar Ipda Rizky pada Jumat (28/2/2025).

Rekaman CCTV di lokasi kejadian menjadi petunjuk utama bagi pihak kepolisian dalam mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Mereka akhirnya berhasil dibekuk di Jalan Kaharuddin Nasution setelah dilakukan pencarian.

“Saat diamankan, pelaku sempat berusaha melawan petugas,” tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa keduanya telah beraksi sebanyak 19 kali, dengan rincian dua lokasi di Rumbai, satu di Tenayan Raya, lima di Kecamatan Bina Widya, tujuh di Bukit Raya, dua di sekitar Patung Sekali, serta dua lokasi di wilayah Kampar.

“Total hasil kejahatan mereka mencapai Rp 189,9 juta, dengan sasaran utama perhiasan emas seperti gelang dan kalung,” jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Laporan oleh Nita

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version