Merdekapos.com, Pekanbaru – Polisi di Riau berhasil mengungkap 20 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun 2024.

Kapolda menyebutkan bahwa jumlah kasus TPPO yang ditangani pada tahun 2024 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 52 kasus.

Penurunan ini merupakan hasil dari upaya proaktif polisi dalam mencegah TPPO di wilayah Riau.

Irjen Iqbal menjelaskan bahwa berbagai langkah telah diambil untuk mengatasi masalah ini, termasuk edukasi kepada masyarakat dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.

“Kami fokus memberikan informasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, terutama yang dijanjikan dengan gaji tinggi di luar daerah atau negara,” ujarnya.

Selain edukasi, Polda Riau juga memperkuat patroli darat dan laut untuk mencegah penyelundupan pekerja migran ilegal yang sering menjadi bagian dari TPPO. Penutupan jalur-jalur ilegal juga menjadi prioritas, terutama dalam upaya mencegah TPPO.

Dalam pengungkapan 20 kasus TPPO, terdapat 71 korban yang berhasil diselamatkan, 12 di antaranya dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh para pelaku.

Sehingga hal ini menunjukkan bahwa TPPO tidak hanya terkait eksploitasi tenaga kerja, tetapi juga eksploitasi seksual yang merusak martabat manusia.

Kapolda menegaskan komitmen Polda Riau untuk terus memberantas TPPO dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan kegiatan mencurigakan ke polisi. Ia juga memberi apresiasi kepada seluruh jajaran Polda Riau yang telah bekerja keras.

“Dengan kerja sama yang kuat, TPPO bisa diberantas dan korban dapat diselamatkan,” tegasnya

Ia berharap pengungkapan kasus TPPO ini bisa mendorong pemerintah dan instansi terkait untuk memperkuat program pemberdayaan ekonomi dan sosial agar masyarakat tidak mudah tergoda dengan tawaran pekerjaan yang merugikan.

Berikut ini beberapa modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang perlu diketahui oleh masyarakat:

  1. Menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan bantuan kepengurusan pasport
  2. Merekrut tanpa melibatkan perusahaan resmi
  3. Memberangkatkan korban dengan visa kunjungan
  4. Menyelundupkan korban ke negara lain, bukan ke negara yang ditawarkan
  5. Melakukan perjanjian kontrak kerja dengan bahasa yang sulit dimengerti

Kasus pemberantasan TPPO di Indonesia diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa perdagangan orang mencakup tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang melalui ancaman, kekerasan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, utang, atau pemberian manfaat, untuk tujuan eksploitasi, baik dalam negeri maupun antar negara.

Oleh karena itu, jika masyarakat menemui tawaran bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar namun tidak melalui jalur resmi seperti Dinas Tenaga Kerja dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), segeralah melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib, seperti Polsek terdekat, untuk mencegah terjadinya eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang.

Laporan oleh dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version