Merdekapos.com, Pekanbaru – Unit Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dua pelaku pungutan liar (pungli) yang mengaku sebagai petugas retribusi sampah di Kota Pekanbaru. Penangkapan ini dilakukan setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lapangan.
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Rabu, 7 Mei 2025. DLHK menginformasikan adanya praktik pungli di Kecamatan Binawidya yang meresahkan warga.
“Laporan datang dari DLHK terkait pungutan liar di kawasan Binawidya. Kami langsung menindaklanjuti,” ujar Kompol Bery dalam keterangannya pada Kamis, 8 Mei 2025.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan kwitansi palsu yang mencatut nama DLHK Pekanbaru guna meyakinkan korban. Mengetahui hal tersebut, pihak DLHK segera melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian untuk ditangani secara hukum.
Merespons laporan tersebut, tim Satgas Pungli Satreskrim langsung menuju lokasi yang disebutkan. Di tempat kejadian, tepatnya di sebuah tempat usaha bernama Ruko Indah Travel, dua pria tertangkap tangan sedang meminta uang sebesar Rp60.000. Keduanya diketahui berinisial KH dan AP.
Kompol Bery menegaskan bahwa kedua pelaku tidak memiliki hubungan resmi dengan DLHK. Pemerintah Kota Pekanbaru pun telah mengonfirmasi bahwa tidak ada kebijakan pengambilan retribusi sampah secara langsung oleh petugas di lapangan.
“Pelaku ini bukan pegawai DLHK, dan pungutan yang dilakukan murni ilegal,” tegasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai senilai Rp1.213.000 serta kwitansi palsu yang menggunakan identitas DLHK Pekanbaru.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polresta Pekanbaru juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk praktik pungli kepada pihak berwenang demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
Laporan oleh Tiwi