Merdekapos.com, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025, revisi dari PP Nomor 24 Tahun 2021, yang mengatur kembali tata cara pengenaan sanksi administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan dan perkebunan. Aturan baru ini memperkuat langkah penegakan hukum terhadap aktivitas usaha di kawasan hutan tanpa izin.

Salah satu ketentuan yang paling menonjol adalah denda administratif sebesar Rp25 juta per hektare per tahun bagi perkebunan sawit yang dinilai melanggar ketentuan penggunaan kawasan hutan. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bentuk ketegasan untuk menjaga kelestarian hutan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.

Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan ini justru dapat memberatkan petani kecil, yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil perkebunan sawit. Sejumlah pihak menilai, pemberlakuan denda yang seragam berpotensi menimbulkan ketimpangan dan tidak mencerminkan keadilan di lapangan.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI), Ditha Wiradiputra, menilai aturan tersebut berpotensi sulit diterapkan secara efektif karena tidak mempertimbangkan skala usaha masyarakat.

“Ancaman dendanya cukup berat, padahal sebagian besar pelaku usaha di sektor perkebunan kelapa sawit adalah masyarakat petani kecil,” ujar Ditha, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, desain sanksi seharusnya tidak diberlakukan pukul rata, melainkan disesuaikan dengan luas lahan dan kemampuan pelaku usaha.

“Besaran dendanya terlalu tinggi dan sebaiknya dibuat progresif. Misalnya, untuk lahan di bawah batas tertentu, dendanya bisa lebih rendah agar lebih berkeadilan,” jelasnya.

Ditha juga menyoroti perlunya mekanisme khusus bagi pelanggaran yang terjadi akibat kelalaian pemerintah dalam pengawasan dan penataan kawasan hutan.

“Kalau pelanggaran muncul karena faktor kelalaian aparatur, tidak seharusnya seluruh beban sanksi ditimpakan kepada masyarakat,” tambahnya.

Kebijakan dalam PP 45/2025 kini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menyeimbangkan dua kepentingan penting; menegakkan hukum lingkungan dan melindungi keberlangsungan hidup petani kecil. Ketegasan menjaga hutan akan bernilai lebih jika diiringi dengan keadilan sosial bagi mereka yang hidup di sekitarnya.

Laporan oleh Dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version