Merdekapos.com, Jakarta – Organisasi masyarakat Projo secara resmi menyatakan sikap menolak rencana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu. Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan konstitusional serta efektivitas pelaksanaan tugas Polri.

Sekretaris Jenderal DPP Projo, Freddy Damanik, menyampaikan pernyataan tersebut di Jakarta pada Kamis (29/01/2026). Ia menegaskan bahwa Polri seharusnya tetap berdiri sebagai lembaga negara yang tidak berada dalam struktur kementerian mana pun.

Wacana tersebut mencuat dalam rapat kerja Kapolri bersama Komisi II DPR pada 26 Januari lalu. Dalam kesempatan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya usulan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu. Namun, Kapolri secara tegas menolak gagasan tersebut. Sikap itu pun mendapat dukungan penuh dari Projo.

Freddy menjelaskan bahwa kedudukan Polri telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 30 Ayat 4 menyebutkan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Oleh karena itu, perubahan struktur kelembagaan Polri di bawah kementerian tertentu hanya dapat dilakukan melalui amandemen konstitusi.

Ia menambahkan bahwa frasa “alat negara” dalam konstitusi menegaskan posisi Polri yang tidak berada dalam struktur sektoral kementerian. Menurutnya, netralitas dan profesionalitas Polri berpotensi terganggu apabila institusi tersebut ditempatkan di bawah kementerian tertentu.

“Sebagai alat negara, Polri seharusnya tetap bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi,” ujar Freddy.

Lebih lanjut, Freddy menilai bahwa tantangan yang dihadapi Polri saat ini seharusnya dijawab melalui penguatan fungsi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta perbaikan kinerja internal. Ia menegaskan bahwa perubahan struktur kelembagaan bukanlah solusi yang tepat.

Projo menilai tidak terdapat urgensi untuk memindahkan Polri ke bawah kementerian tertentu. Menurut organisasi tersebut, efektivitas Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya selama ini tidak menunjukkan permasalahan yang signifikan sehingga wacana tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

Selain itu, Projo juga menyoroti potensi menjauhnya rentang kendali Presiden terhadap Polri apabila lembaga tersebut ditempatkan di bawah kementerian. Kondisi ini dinilai dapat membuka ruang intervensi struktural dan kepentingan aktor tertentu dalam urusan keamanan.

“Penguatan dan pembenahan memang diperlukan, namun tantangan serupa juga dihadapi oleh banyak lembaga negara lainnya,” tutup Freddy Damanik.

Laporan oleh Dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version