Merdekapos.com, Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri meluncurkan layanan pengaduan baru bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri. Masyarakat kini dapat menghubungi nomor WhatsApp 0855 5555 4141, yang beroperasi selama 24 jam.
Dalam konferensi pers, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan pelanggaran, termasuk kasus perjudian. “Kami ingin dukungan dari semua lapisan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran anggota,” ujarnya Dalam konferensi pers gedung bareskrim Polri,jumat,(21/06).
Proses pengaduan dimulai dengan pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK), setelah itu pelapor akan menerima nomor layanan pengaduan. Masyarakat kemudian akan mendapatkan tautan untuk melengkapi data diri, termasuk mengunggah foto KTP dan swafoto bersama KTP. Setelah formulir pendaftaran dan pengaduan diisi, pelapor dapat memantau status laporan melalui nomor WhatsApp yang sama.
Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan pelanggaran oleh anggota Polri. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan pelanggaran yang diketahui.
Laporan oleh dipa