Merdekapos.com, Pekanbaru –Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menyampaikan rasa kecewanya terhadap insiden pengeroyokan yang dilakukan sekelompok debt collector di depan Polsek Bukitraya, Pekanbaru.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk aksi premanisme berkedok penagihan utang, tidak akan dibiarkan begitu saja.

“Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mengganggu kamtibmas, termasuk aksi preman yang mengaku sebagai debt collector,” ucap Herry dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, pada Senin malam, 21 April 2025.

Lebih lanjut, Herry menyatakan bahwa Polda Riau akan bersikap tegas terhadap pelaku tindak kriminal, tanpa memandang latar belakang atau status.

“Setiap pelanggaran hukum akan kami tindak secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu, baik itu dilakukan oleh warga sipil maupun anggota kepolisian sendiri,” tambahnya.

Dalam kasus ini, empat orang debt collector telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Saat ini, polisi juga masih memburu tujuh orang lainnya yang diduga terlibat dan berasal dari kelompok debt collector bernama Fighter.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 19 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di depan kantor Polsek Bukitraya, Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.

Insiden tersebut dipicu oleh perselisihan antara dua kelompok debt collector yang berebut untuk menarik kendaraan yang sama. Korban dalam kejadian ini adalah seorang perempuan berusia 31 tahun, bernama Ramadhani Putri.

Laporan oleh Tiwi

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version