Close Menu
    What's Hot

    Kemenkop Gencarkan Kolaborasi KSP untuk Dukung Kopdes Merah Putih

    June 26, 2025

    APSPI Dukung Penghapusan Kuota Impor Sapi Perah, Dorong Produksi Susu Nasional

    June 26, 2025

    BSI Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat Investasi Emas di BSI International Expo 2025

    June 26, 2025
    What's Hot

    Kemenkop Gencarkan Kolaborasi KSP untuk Dukung Kopdes Merah Putih

    June 26, 2025

    APSPI Dukung Penghapusan Kuota Impor Sapi Perah, Dorong Produksi Susu Nasional

    June 26, 2025

    BSI Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat Investasi Emas di BSI International Expo 2025

    June 26, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, June 26
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Ekonomi»Relaksasi Pajak BBM di Jakarta: Kendaraan Pribadi Hanya 5%, Umum Lebih Hemat Lagi!
    Ekonomi

    Relaksasi Pajak BBM di Jakarta: Kendaraan Pribadi Hanya 5%, Umum Lebih Hemat Lagi!

    merdeka-posBy merdeka-posApril 23, 2025No Comments1 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Petugas SPBU tengah mengisi tangki kendaraan pelanggan dengan sigap, memastikan perjalanan tetap lancar dan penuh energi.(Sumber: internet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta –Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menurunkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk kendaraan pribadi menjadi 5 persen dan kendaraan umum menjadi 2 persen. Kebijakan ini ditujukan sebagai bentuk relaksasi fiskal bagi warga Ibu Kota, menggantikan tarif lama yang sebelumnya mencapai 10 persen untuk kendaraan pribadi.

    “Kami memberikan kemudahan bagi warga Jakarta. Tarif yang tadinya 10 persen sekarang menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan hanya 2 persen untuk kendaraan umum,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Ia menjelaskan bahwa tarif 10 persen tersebut telah diberlakukan selama lebih dari sepuluh tahun. Namun dengan adanya kewenangan baru dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pemerintah provinsi kini memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan tarif pajak daerah sesuai kondisi masing-masing wilayah.

    “Sudah lebih dari satu dekade tarif 10 persen ini diterapkan, dan sekarang kita punya dasar hukum yang memberi ruang bagi pemda untuk menyesuaikan,” ujar Pramono.

    Penyesuaian tarif ini akan dituangkan dalam bentuk peraturan gubernur dan selanjutnya akan disosialisasikan kepada masyarakat secara bertahap. Pramono menambahkan bahwa perubahan ini mungkin tidak langsung terasa di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), kecuali bagi warga Jakarta yang selama ini merasakan langsung beban pajaknya.

    Sebagai informasi, pengenaan tarif PBBKB di Jakarta sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam peraturan tersebut, tarif PBBKB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif kendaraan pribadi.

    Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan, serta mendukung sektor transportasi umum agar lebih terjangkau bagi masyarakat.

    Dengan diberlakukannya penurunan tarif ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya pengguna kendaraan pribadi dan pelaku usaha transportasi umum. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong lebih banyak warga untuk beralih ke transportasi publik.

    “Ini adalah bagian dari strategi fiskal daerah untuk mendorong efisiensi energi sekaligus mendukung mobilitas masyarakat secara merata,” ujar Pramono.

    Meski demikian, penyesuaian tarif ini tetap mempertimbangkan kondisi fiskal daerah agar tidak mengganggu pendapatan asli daerah (PAD). Pramono menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah melalui berbagai kajian teknis dan simulasi dampak fiskal yang komprehensif.

    Sementara itu, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta akan berperan aktif dalam mengawal implementasi kebijakan ini, termasuk memberikan sosialisasi secara masif kepada pelaku usaha SPBU dan masyarakat luas.

    Kepala Dispenda DKI Jakarta, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya siap memastikan penurunan tarif PBBKB ini berjalan sesuai ketentuan yang akan tertuang dalam peraturan gubernur. “Kami akan segera berkoordinasi dengan seluruh SPBU agar penyesuaian ini bisa langsung diterapkan begitu regulasi resminya terbit,” jelasnya.

    Sebagai tindak lanjut, Pemprov juga mengingatkan masyarakat untuk mencermati bukti transaksi pembelian BBM, di mana nilai PBBKB akan tercantum, sehingga masyarakat bisa merasakan langsung manfaat dari pengurangan pajak tersebut.

    Kebijakan ini juga dinilai sebagai sinyal positif dari pemerintah daerah yang responsif terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus mendukung iklim usaha di sektor transportasi yang selama ini cukup terdampak oleh fluktuasi harga bahan bakar.

    Laporan oleh Tiwi

    bbm Pramono anung
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    BSI Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat Investasi Emas di BSI International Expo 2025

    June 26, 2025

    Cek Harga Emas Hari Ini! Antam Paling Mahal, Galeri 24 Ramah di Kantong

    June 23, 2025

    Selamat Datang Bank Jakarta! Wajah Baru Perbankan Daerah di Era DKJ

    June 23, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 202476

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202348

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Nasional

    Kemenkop Gencarkan Kolaborasi KSP untuk Dukung Kopdes Merah Putih

    By merdeka-posJune 26, 20250

    Merdekapos.com, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, mengajak koperasi simpan pinjam (KSP) yang…

    APSPI Dukung Penghapusan Kuota Impor Sapi Perah, Dorong Produksi Susu Nasional

    June 26, 2025

    BSI Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat Investasi Emas di BSI International Expo 2025

    June 26, 2025

    Presiden Prabowo Resmikan PLTP Ijen, Pembangkit Energi Hijau Pertama di Jawa Timur

    June 26, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    Kemenkop Gencarkan Kolaborasi KSP untuk Dukung Kopdes Merah Putih

    June 26, 2025

    APSPI Dukung Penghapusan Kuota Impor Sapi Perah, Dorong Produksi Susu Nasional

    June 26, 2025

    BSI Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat Investasi Emas di BSI International Expo 2025

    June 26, 2025

    Presiden Prabowo Resmikan PLTP Ijen, Pembangkit Energi Hijau Pertama di Jawa Timur

    June 26, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Kemenkop Gencarkan Kolaborasi KSP untuk Dukung Kopdes Merah Putih

    June 26, 2025

    APSPI Dukung Penghapusan Kuota Impor Sapi Perah, Dorong Produksi Susu Nasional

    June 26, 2025

    BSI Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat Investasi Emas di BSI International Expo 2025

    June 26, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 202476

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202348

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version