Merdekapos.com, Jakarta –Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menurunkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk kendaraan pribadi menjadi 5 persen dan kendaraan umum menjadi 2 persen. Kebijakan ini ditujukan sebagai bentuk relaksasi fiskal bagi warga Ibu Kota, menggantikan tarif lama yang sebelumnya mencapai 10 persen untuk kendaraan pribadi.
“Kami memberikan kemudahan bagi warga Jakarta. Tarif yang tadinya 10 persen sekarang menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan hanya 2 persen untuk kendaraan umum,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa tarif 10 persen tersebut telah diberlakukan selama lebih dari sepuluh tahun. Namun dengan adanya kewenangan baru dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pemerintah provinsi kini memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan tarif pajak daerah sesuai kondisi masing-masing wilayah.
“Sudah lebih dari satu dekade tarif 10 persen ini diterapkan, dan sekarang kita punya dasar hukum yang memberi ruang bagi pemda untuk menyesuaikan,” ujar Pramono.
Penyesuaian tarif ini akan dituangkan dalam bentuk peraturan gubernur dan selanjutnya akan disosialisasikan kepada masyarakat secara bertahap. Pramono menambahkan bahwa perubahan ini mungkin tidak langsung terasa di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), kecuali bagi warga Jakarta yang selama ini merasakan langsung beban pajaknya.
Sebagai informasi, pengenaan tarif PBBKB di Jakarta sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam peraturan tersebut, tarif PBBKB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif kendaraan pribadi.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan, serta mendukung sektor transportasi umum agar lebih terjangkau bagi masyarakat.
Dengan diberlakukannya penurunan tarif ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya pengguna kendaraan pribadi dan pelaku usaha transportasi umum. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong lebih banyak warga untuk beralih ke transportasi publik.
“Ini adalah bagian dari strategi fiskal daerah untuk mendorong efisiensi energi sekaligus mendukung mobilitas masyarakat secara merata,” ujar Pramono.
Meski demikian, penyesuaian tarif ini tetap mempertimbangkan kondisi fiskal daerah agar tidak mengganggu pendapatan asli daerah (PAD). Pramono menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah melalui berbagai kajian teknis dan simulasi dampak fiskal yang komprehensif.
Sementara itu, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta akan berperan aktif dalam mengawal implementasi kebijakan ini, termasuk memberikan sosialisasi secara masif kepada pelaku usaha SPBU dan masyarakat luas.
Kepala Dispenda DKI Jakarta, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya siap memastikan penurunan tarif PBBKB ini berjalan sesuai ketentuan yang akan tertuang dalam peraturan gubernur. “Kami akan segera berkoordinasi dengan seluruh SPBU agar penyesuaian ini bisa langsung diterapkan begitu regulasi resminya terbit,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov juga mengingatkan masyarakat untuk mencermati bukti transaksi pembelian BBM, di mana nilai PBBKB akan tercantum, sehingga masyarakat bisa merasakan langsung manfaat dari pengurangan pajak tersebut.
Kebijakan ini juga dinilai sebagai sinyal positif dari pemerintah daerah yang responsif terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus mendukung iklim usaha di sektor transportasi yang selama ini cukup terdampak oleh fluktuasi harga bahan bakar.
Laporan oleh Tiwi