Merdekapos.com, Jakarta –Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025. Wakil Ketua Panitia Kerja RUU TNI, Dave Laksono, menyatakan bahwa meskipun ada penyesuaian masa sidang hingga 25 Maret 2025, rapat paripurna kemungkinan besar tetap berlangsung sesuai rencana.
Pada 18 Maret 2025, Komisi I DPR bersama pemerintah telah menyetujui revisi UU TNI dalam rapat tingkat I untuk dibawa ke paripurna. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, juga mengonfirmasi kesiapan pembahasan tingkat II dan pengesahan pada Kamis.
Isu Krusial dalam Revisi UU TNI
Sejumlah poin dalam revisi UU TNI menuai kritik dari berbagai pihak, terutama terkait perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif, peningkatan usia pensiun, serta penambahan kewenangan TNI. Sebagian pihak khawatir revisi ini mengarah pada kembalinya dwifungsi TNI yang dapat mengancam demokrasi.
Dalam konferensi pers pada 17 Maret 2025, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi utama hanya mencakup Pasal 3, 47, dan 53. Namun, Dave Laksono mengakui ada perubahan di pasal lain, meskipun hanya bersifat redaksional.
Berikut beberapa poin utama yang direvisi:
1. Kedudukan TNI (Pasal 3)
Pasal ini menegaskan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta aspek administrasi TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan sistem administrasi yang lebih strategis dan terstruktur.
2. Penambahan Wewenang dan Tugas TNI (Pasal 7 Ayat 2)
Jumlah tugas pokok TNI bertambah dari 14 menjadi 16. Tambahan tugas tersebut mencakup:
- Mengatasi ancaman siber di sektor pertahanan.
- Melindungi serta menyelamatkan warga negara Indonesia (WNI) atau kepentingan nasional di luar negeri.
Anggota Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, menyatakan bahwa pengerahan prajurit TNI untuk operasi militer di luar perang harus mendapat persetujuan DPR jika berdampak pada aspek sosial atau keselamatan nyawa. Namun, operasi seperti bantuan bencana alam tidak memerlukan persetujuan DPR.
3. Perluasan Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif (Pasal 47)
Pasal ini memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki lebih banyak jabatan sipil. Jika sebelumnya hanya 10 pos jabatan yang tersedia, kini bertambah menjadi 14, termasuk di Kejaksaan Agung melalui posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Daftar lembaga yang dapat ditempati prajurit aktif meliputi:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan
- Kesekretariatan Negara
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan SAR Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jampidmil).
4. Perpanjangan Usia Pensiun (Pasal 53)
Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menyebutkan bahwa perpanjangan usia pensiun prajurit telah mempertimbangkan kesiapan anggaran dari Kementerian Keuangan.
Perubahan usia pensiun adalah sebagai berikut:
- Tamtama dan Bintara: dari 53 tahun menjadi 55 tahun.
- Perwira hingga pangkat Kolonel: tetap 58 tahun.
- Perwira Tinggi Bintang 1: 60 tahun.
- Perwira Tinggi Bintang 2: 61 tahun.
- Perwira Tinggi Bintang 3: 62 tahun.
- Jabatan fungsional khusus: dapat bertugas hingga 65 tahun.
- Perwira Tinggi Bintang 4: masa dinas dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Presiden.
Revisi UU TNI ini terus mendapat sorotan dari masyarakat sipil yang menilai beberapa ketentuan berpotensi membatasi demokrasi dan memperkuat peran militer di ranah sipil.
Laporan oleh Dewa