Merdekapos.com, Pekanbaru  – Gudang kosmetik ilegal yang bernilai setara dengan 500 juta digrebek dan dua pemilik toko dan penanggung jawab gudang  di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis (05/09/2024).

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru, Alek Sander, yang  mengatakan, “Dua tersangka berinisial YN dan NS telah ditetapkan. Keduanya adalah pemilik dan direktur gudang.”

Kedua tersangka berhasil ditangkap saat penggerebekan di gudang, dimana dalam gudang ditemukan 40 kotak kosmetik ilegal, salep, dan obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Tim juga melakukan pengembangan dan menggerebek tempat usaha kosmetik yang digunakan sebagai tempat penjualan dan berlokasi di Jalan Cipta Karya.

Menurut Alek, dalam operasi tersebut ditemukan 167 varian atau 11.800 pcs kosmetik dan obat tradisional yang disita tanpa izin edar BPOM, dengan nilai total lebih dari 500 juta rupiah.

Sebelumnya, Kepala Tim Penindakan BPOM Pekanbaru Muhammad Rusydi Ridha menjelaskan modus yang dilakukan pelaku usaha dengan berjualan online.

Rusydi menjelaskan, ruko di Jalan Soekarno Hatta ini selalu tertutup dan tidak dapat diakses serta pemiliknya belum memberikan merek atau nama tempat usahanya. Melalui hasil investigasi dari pengelolanya ruko ini menjual hasil tani dengan nama toko Jaya Tani, tapi barang jual tak ada produk pertanian.

Lanjut dijelaskan Rusdi bahwa berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kedua tersangka dijerat ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

 

Laporan oleh Dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version