Merdekapos.com, Jakarta –Maraknya kasus perundungan di sekolah kembali menjadi alarm bagi dunia pendidikan Indonesia. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menegaskan perlunya aturan yang lebih tegas dan operasional dalam mencegah serta menangani bullying. DPR mendorong revisi RUU Sisdiknas menghadirkan bab khusus yang benar-benar memberikan perlindungan nyata bagi siswa.
Esti menilai, berbagai kasus yang muncul belakangan ini menunjukkan bahwa mekanisme penanganan bullying di sekolah masih jauh dari kata efektif. Banyak satuan pendidikan belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang memadai, sehingga penanganannya kerap berbeda-beda dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku maupun perlindungan bagi korban.
“Sekolah harus punya SOP anti-bullying yang jelas dan wajib diterapkan. Jangan sampai ada kasus yang diselesaikan secara sepihak atau sekadar mediasi tanpa pertimbangan psikologis,” tegas Esti.
Ia juga menyoroti perlunya pelibatan guru, orang tua, hingga konselor pendidikan dalam satu sistem penanganan terpadu. Menurutnya, selama ini banyak kasus yang tidak ditangani secara tuntas karena sekolah hanya fokus pada penyelesaian administratif, bukan pemulihan korban.
Dalam pembahasan RUU Sisdiknas, Komisi X DPR mendorong agar pemerintah memasukkan aturan yang lebih rigid, termasuk kewajiban sekolah menyediakan layanan pendampingan psikologis, pelaporan yang terstruktur, serta mekanisme evaluasi berkala.
“Tujuannya sederhana, siswa merasa aman di sekolah dan setiap tindakan perundungan ditangani secara profesional,” ujar Esti.
DPR berharap revisi regulasi ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat budaya sekolah yang lebih sehat, inklusif, dan bebas kekerasan.
“Anak berhak mendapatkan perlindungan penuh dari kekerasan maupun perundungan. Negara harus hadir, bukan hanya lewat himbauan, tetapi lewat kebijakan yang bekerja,” tutupnya.
Laporan oleh Dipa

