PEKANBARU, MERDEKAPOS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah selesai melakukan perbaikan 21 ruas jalan provinsi dan kota di Pekanbaru yang mengalami kerusakan.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto menegaskan, proses perbaikan 21 ruas jalan di ruas jalan Kota Pekanbaru dilakukan berdasarkan kebijakan pergeseran anggaran. Hal ini dilakukan agar bisa menindaklanjuti keluhan masyarakat akibat kerusakan jalan yang sudah semakin memprihatinkan apalagi dikala turunnya hujan.

“Hari ini saya banyak mendapat laporan soal informasi yang beredar. Jadi saya ingin meluruskan, bahwa informasi itu yang beredar tidak benar. Sebab proses perbaikan murni dilakukan setelah adanya pergeseran anggaran,” tegasnya, Selasa (20/08/2024).

Menurutnya, untuk berpihak kepada masyarakat diperlukan komitmen dan keberanian. Tentunya tetap mengacu pada aturan dan ketentuan yang sudah berlaku.

“Perlu keberanian besar untuk pro ke masyarakat. Seperti menangani persoalan jalan-jalan rusak di Kota Pekanbaru. Begitu juga untuk persoalan-persoalan infrastruktur lainnya yang terbengkalai tidak terurus dalam waktu yang lama. Yang penting tidak menyalahi aturan kenapa harus takut, itu poinnya,” terang Mantan Pj Gubernur Riau itu.

Ditanyakan mengenai adanya informasi tentang pengajuan proses perbaikan yang dilakukan sejak tahun 2023 lalu, Hariyanto lagi-lagi membantah hal tersebut. Pasalnya, informasi yang disampaikan itu hanya berupa penetapan ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan di Provinsi Riau.

“Kalau SK yang disebutkan itu cuma penetapan ruas jalan menurut statusnya saja. Tidak ada membahas anggarannya. Kan saya juga yang menginisiasinya waktu itu. Jadi tidak usahlah mencari kambing hitam untuk informasi yang tidak benar,” sebutnya.

Secara detail disampaikannya, proses pergeseran anggaran dilakukan setelah melakukan peninjauan di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru. Dari hasil komunikasi diketahui bahwa pihak Pemerintah Kota Pekanbaru memiliki keterbatasan anggaran.

Sehingga, Pemko Pekanbaru mengirimkan surat resmi ke Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini Pj Gubernur dengan nomor surat 800.18/SETDA-PEMB/454/2024 pertanggal 29 Febrruari 2024 yang berisi permohonan perbaikan jalan dan drainase.

Berangkat dari usulan tersebut, SF Hariyanto selaku Pj Gubernur Riau pada waktu itu melakukan kebijakan berani berupa pergeseran anggaran yang juga sudah dikonsultasikan ke Pemerintah Pusat. “Makanya kembali saya tegaskan, perlu komitmen dan keberanian untuk membela kepentingan masyarakat,” imbuh Hariyanto.

Bahkan selang beberapa waktu terakhir, Pj Wako Risnandar Mahiwa juga mengirimkan surat ke Pj Gubernur dengan nomor 602/DPUPR-BM/VI/2024 yang berisi perihak permohonan perbaikan jalan. Surat usulan tersebut dikirmkan tanggal 3 Juni 2024.

Daftar usulan ruas jalan yang perlu diperbaiki lanjutan adalah Kota Pekanbaru tersebut meliputi Jalan Teuku Umar, Kuantan Raya dan Lokomotif. Kemudian Jalan Kapling, Melur, Lion dan Garuda. Serta Jalan Cemara Gading dan Cemara Kipas.

Hal itu dilanjutkan dengan mengambil kebijakan untuk menggesa perbaikan jalan di Kota Pekanbaru. Ini diimplementasikan dengan melakukan peninjauan langsung antara Pemerintah Provinsi Riau, Wako Pekanbaru, Sekdaprov Riau, Sekda Kota Pekanbaru, Dinas PUPR, pihak kecamatan dan kelurahan.

“Alhamdulillah apresiasi masyarakat sangat tinggi. Memang infrastruktur ini yang sangat diperlukan masyarakat,” pungkasnya

 

Laporan oleh dipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version