Merdekapos.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan diluncurkan pada 24/02/2024. Namun, rencana ini menuai kritik dari sejumlah peneliti, termasuk Wana Alamsyah dari Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menilai bahwa pembentukan Danantara dapat mengancam transparansi pengawasan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Alamsyah mengungkapkan bahwa dengan adanya Danantara, kewenangan penegak hukum seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tergerus. “BPK dan KPK tidak akan memiliki kewenangan untuk melakukan audit atau penegakan hukum secara langsung. Ini berpotensi meningkatkan angka korupsi di BUMN yang terlibat dengan Danantara,” ujarnya dalam diskusi di kantor ICW pada Senin, (17/02/2025).
Dia menambahkan bahwa meskipun Danantara belum ada, praktik korupsi di BUMN sudah menjadi masalah serius. ICW mencatat 119 kasus korupsi yang melibatkan BUMN antara 2016 hingga 2021, dengan total kerugian negara lebih dari Rp 40 triliun. “Tanpa pengawasan yang ketat, potensi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi akan semakin besar,” tegasnya.
BPI Danantara telah mendapatkan payung hukum melalui Undang-Undang BUMN yang disahkan oleh DPR pada 4 Februari lalu. Dalam regulasi baru, pemeriksaan laporan keuangan tahunan akan dilakukan oleh akuntan publik yang ditunjuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk perusahaan persero, sementara untuk perusahaan umum (Perum), akuntan publik akan ditetapkan oleh Menteri. BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya dapat melakukan pemeriksaan jika ada permintaan dari DPR atau untuk tujuan tertentu.
Anggota Komisi XI DPR, Harris Turino, juga menyuarakan keprihatinan terhadap model pengawasan ini. Ia menegaskan bahwa modal awal BUMN berasal dari uang negara dan mempertanyakan legitimasi jika BPK tidak dilibatkan dalam proses audit. “Apa mungkin BPK tidak diperbolehkan memeriksa?” tanyanya dalam wawancara di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 13 Februari 2025.
Lebih jauh, Harris mengkhawatirkan bahwa kebijakan baru ini dapat berdampak negatif pada target penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. “Penerimaan dari dividen BUMN selama ini sangat signifikan, dan proyeksi setoran dividen tahun ini bisa mencapai Rp 80 triliun,” ungkapnya.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN melalui konsolidasi dana investasi nasional. “Kami akan meluncurkan Danantara sebagai upaya strategis untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas BUMN kita,” ujarnya dalam konferensi pers mengenai kewajiban Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam di Istana Negara, Jakarta, pada 17 Februari 2025.
Dengan berbagai pandangan yang muncul, masa depan BPI Danantara dan dampaknya terhadap pengawasan BUMN menjadi sorotan utama. Apakah langkah ini akan meningkatkan investasi atau justru membuka celah bagi praktik korupsi, masih menjadi pertanyaan yang perlu dijawab.
Laporan oleh Anton
1 Comment
thanks for info.