PEKANBARU, MERDEKAPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau siap menerima pendaftaran lembaga pemantau, lembaga survei, jajak pendapat dan perhitungan cepat untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Silahkan rekan-rekan yang konsen dalam kegiatan pemantauan dan berminat melaksanakan pemantauan Pilgub ataupun Pilbup/Pilwako agar bisa mempersiapkan syarat-syarat pendaftaran sesuai ketentuan,” jelas Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto, dalam Sosialisasi Pendaftaran Pemantau, Lembaga Survei, Jajak Pendapat, dan Perhitungan Cepat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 di Hotel Royal Asnof Pekanbaru.
Nugroho yang biasa disapa dengan nama Nugi itu kemudian menyampaikan persyaratan bagi lembaga pemantau, lembaga survei, jajak pendapat dan perhitungan cepat yang ingin mendaftar.
“Persyaratan untuk pemantau dalam negeri yang pertama adalah berbadan hukum, kedua bersifat independen, ketiga mempunyai sumber dana yang jelas, dan yang keempat terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya,” terangnya.
Tak hanya itu saja untuk pemantau dalam negeri, lanjut Nugi, pendaftaran juga dibuka untuk pemantau luar negeri atau asing dengan syarat seperti yang harus dilengkapi oleh pemantau dalam negeri dan syarat lain.
“Selanjutnya ia mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai Pemilihan di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan, memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilihan dari Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, memenuhi tata cara melakukan pemantauan, serta melapor dan mendaftar ke KPU atas rekomendasi Kementerian Luar Negeri,” ungkapnya
Lembaga pemantau dan lainnya yang ingin mendaftar bisa datang langsung ke Kantor KPU Provinsi Riau atau mengunduh formulir melalui website resmi KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota masing-masing.
Laporan oleh dipa