Close Menu
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, October 23
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Hukum»Ternyata Eks Stafsus Nadiem “Otak” Korupsi Laptop 2T, Kok Bisa?
    Hukum

    Ternyata Eks Stafsus Nadiem “Otak” Korupsi Laptop 2T, Kok Bisa?

    merdeka-posBy merdeka-posJuly 16, 2025No Comments2 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan (Dok. Menpan RI)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru merilis hasil penyelidikan mereka atas kasus korupsi laptop kemarin malam (15/07/2025), dan ternyata salah satunya adalah eks staf khusus Nadiem yang diduga sebagai “otak”.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019–2022.

    “Penyidik telah memiliki bukti yang cukup dan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam (15/7/2025).

    Salah satu tersangka yang menarik perhatian publik adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek.

    Jurist Tan disebut terlibat aktif dalam proses awal perencanaan hingga pengambilan keputusan pengadaan Chromebook. Dalam perannya sebagai staf khusus, ia menjalin komunikasi dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), kemudian berlanjut ke penyusunan kontrak yang menunjuk Ibrahim Arief sebagai tenaga profesional di PSPK.

    Ibrahim kemudian ditetapkan sebagai Konsultan Teknologi untuk program Warung Teknologi Kemendikbudristek, bertugas menyusun kajian yang mendukung penggunaan Chromebook dalam proyek pengadaan.

    Di awal 2020, Jurist Tan juga diketahui melanjutkan komunikasi dengan pihak Google setelah pertemuan pendahuluan yang dilakukan oleh Menteri Nadiem Makarim. Melalui pembicaraan itu, disepakati skema co-investment di mana Google berkomitmen mendukung proyek dengan kontribusi sebesar 30 persen.

    “Kesepakatan itu disampaikan Jurist Tan dalam rapat yang dihadiri pejabat Kemendikbudristek, termasuk Sekjen, Direktur SD, dan Direktur SMP,” jelas Qohar.

    Namun, Kejagung menilai, peran aktif Jurist Tan dalam rapat-rapat strategis dan pengambilan keputusan dinilai melampaui batas kewenangannya sebagai staf khusus menteri.

    Selain Jurist Tan, tiga tersangka lain yang ditetapkan adalah Ibrahim Arief (IBAM) – Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyahda (MUL) – Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek (2020–2021), serta Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

    Kejagung mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun. Dari total 1,2 juta unit Chromebook yang telah disalurkan ke berbagai daerah di Indonesia, banyak yang dilaporkan tidak optimal penggunaannya, terutama di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

    Laporan oleh Dipa

    Jurist Tan Korupsi laptop Mendikbudristek
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    1 Kg Logam Hanya Dibalas 3 Gram Emas, KPK Ungkap Dugaan Korupsi Antam–Loco Montrado

    October 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Hukum

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    By merdeka-posOctober 23, 20251

    Merdekapos.com, Bogor –Jawa Barat menegaskan risiko hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok…

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version