Merdekapos.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru merilis hasil penyelidikan mereka atas kasus korupsi laptop kemarin malam (15/07/2025), dan ternyata salah satunya adalah eks staf khusus Nadiem yang diduga sebagai “otak”.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019–2022.
“Penyidik telah memiliki bukti yang cukup dan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam (15/7/2025).
Salah satu tersangka yang menarik perhatian publik adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
Jurist Tan disebut terlibat aktif dalam proses awal perencanaan hingga pengambilan keputusan pengadaan Chromebook. Dalam perannya sebagai staf khusus, ia menjalin komunikasi dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), kemudian berlanjut ke penyusunan kontrak yang menunjuk Ibrahim Arief sebagai tenaga profesional di PSPK.
Ibrahim kemudian ditetapkan sebagai Konsultan Teknologi untuk program Warung Teknologi Kemendikbudristek, bertugas menyusun kajian yang mendukung penggunaan Chromebook dalam proyek pengadaan.
Di awal 2020, Jurist Tan juga diketahui melanjutkan komunikasi dengan pihak Google setelah pertemuan pendahuluan yang dilakukan oleh Menteri Nadiem Makarim. Melalui pembicaraan itu, disepakati skema co-investment di mana Google berkomitmen mendukung proyek dengan kontribusi sebesar 30 persen.
“Kesepakatan itu disampaikan Jurist Tan dalam rapat yang dihadiri pejabat Kemendikbudristek, termasuk Sekjen, Direktur SD, dan Direktur SMP,” jelas Qohar.
Namun, Kejagung menilai, peran aktif Jurist Tan dalam rapat-rapat strategis dan pengambilan keputusan dinilai melampaui batas kewenangannya sebagai staf khusus menteri.
Selain Jurist Tan, tiga tersangka lain yang ditetapkan adalah Ibrahim Arief (IBAM) – Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyahda (MUL) – Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek (2020–2021), serta Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Kejagung mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun. Dari total 1,2 juta unit Chromebook yang telah disalurkan ke berbagai daerah di Indonesia, banyak yang dilaporkan tidak optimal penggunaannya, terutama di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Laporan oleh Dipa