Merdekapos.com, Pekanbaru – Kinerja kepolisian daerah (Polda) Riau lagi-lagi diberi acungan jempol, berdasarkan prestasi yang berhasil tim selidiki melalui penyelidikan identitas dari para tersangka pada kasus peredaran narkoba di jaringan internasional.
Kombes Pol Anom Karibianto sebagai Kepala Bidang Humas Polda Riau menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus dilakukan di tiga tempat berbeda yaitu dari kota Pekanbaru, Rokan Hilir hingga ke Provinsi Bengkulu dan Sumatera Selatan.
“ Melalui pengungkapan barang yang disita itu terdapat 76 Kg sabu dan 41 ribu butir pil ekstsi,” jelas Anom saat jumpa pers pada hari, Rabu (18/9/2024).
Jenis-jenis Narkotika itu diamankan langsung oleh Polda Riau dari delapan tersangka yang berinisial, Mam (52), ZS (32) berasal dari Sumatra Utara, M (52),MS (52) berasal dari Pekanbaru, R (52) berasal dari Aceh, BFI (52) berasal dari Sumatra Selatan, J (32) berasal dari Nusa Tenggara Barat dan K (26) berasal dari Rohil.
Kombes Pol Manang Soebati sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Riau menerangkan, pengungkapan pertama terungkap pada tanggal 12 September 2024 di kota pekanbaru yang dimana saat itu tim berhasil menangkap dua orang kurir berinisial Mam dan ZS.
Mam dan ZS berangkat dari Asahan, Provinsi sumatera utara. Namun, polisi hanya menemukan barang bukti berupa handphone dan sejumlah uang.
“ Pengakuan dari Mam dan ZS mengatakan bahwa ia sudah mengantar sabu dari Tanah Putih, Rohil. Dengan barang yang diterima langsung oleh orang yang mengendarai mobil innova”, jelas Manang
Selanjutnya, tim penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait mobil toyota innova melalui cctv jalan sehingga pelaku dapat ditemukan melintas di jalan inhu-jambi mengendarai mobil innova reborn BM 1650 SQ.
Oleh karena itu, tim subdit 3 Ditresnarkoba meminta bantuan dengan Satresnarkoba Polres Inhu dan Polsek Siberida untuk melakukan razia, agar mobil innova yang sedang melintas dijalan langsung dihentikan di tempat.
“ Kedua tersangka berinisial M dan R berhasil ditangkap, dengan penemuan dua tas jinjing dan satu goni plastik yang berisi 30 Kg sabu dalam dua plastik besar dan 11 ribu pil ekstasi dalam plastik sedang” ungkap Manang.
Selanjutnya pengembangan dilakukan lebih mendalam agar bisa menguak pelaku yang masih dalam incaran polisi. Namun tidak sampai berminggu minggu tepat pada tanggal 13 September 2024 polisi berhasil menangkap seorang pengendali tersangka M dan R, ia berinisial MS yang ditemukan di kamar Hotel Trenz, Kec. Tampan
“ Tersangka berinisial MS inilah yang memerintahkan M dan R,” terang Manang
Tersangka mengakui, bahwa barang yang ditemukan tersebut akan diserahkan ke kurir lain. Tujuan barang tersebut akan dibawa ke palembang. Dengan begitu tim opsnal subdit 3 bergegas berangkat menuju ke kota lubuk linggau, Provinsi Sumatra Selatan.
Kemudian di Sumatra Selatan terjadilah penangkapan tersangka yang berinisial BFI yang merupakan sebagai pemesan sabu dan pil ekstasi,
“ Tersangka berinisial BFI mengaku, ia hanya diperintahkan oleh Sultan Malaysia agar menerima barang bukti 10 Kg sabu dan 5 ribu pil ekstasi dari tersangka berinisial R,” jelas Manang
Pada 16 September 2024, tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau mendapatkan kabar dari pihak Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II tentang pingiriman 1 kg sabu
“Satu lagi tersangka berhasil sudah kita amankan, inisialnya J dengan tujuan penerbangan pesawat Citilink ke lombok, melalui pengakuannya ia akan di upah sekitar Rp. 70 Juta /Kg” ujar Manang
Pada hari yang sama, tim berhasil mengungkapkan kasus narkotika di wilayah hukum Polsek Bangko, Polres Rohil. Bermula ketika personel Bhabinkamtibmas sedang melakukan patroli di jalan pesisir, Bagansiapiapi dengan temuan mobil daihatsu sigra BM 1755 WA yang sedang terparkir dipinggir jalan.
Selang beberapa waktu, seorang laki-laki berinisial K turun dari mobil. Ia menyampaikan temuannya ke polisi bahwa ia melihat buaya dan takut melintas.
Setelah pelaporan itu, K pergi meninggalkan lokasi. Kemudian polisi mendekat untuk melakukan pengecekan di pinggir jalan pesisir. Namun, hasil pengecekan yang ditemukan bukanlah buaya melainkan dua kardus berisi 45 Kg sabu dan 35 ribu butir pil ekstasi
“Setelah mendapatkan temuan jenis narkotika itu, kami dan tim langsung melakukan penyelidikan lanjutan terhadap K dan akhirnya ia bisa kami temukan di sebuah hotel kawasan provinsi jambi” kata Manang
Manang melanjutkan, kami dari tim kepolisian telah berhasil melakukan identifikasi bos jaringan narkotika yang berada di malaysia dan kami berencana menjalin kerja sama secara internasional untuk melakukan penangkapan lebih lanjut.
Delapan tersangka ini akan diberikan sanski sesuai pasal 114,112 dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait tentang kasus narkotiika, ancaman hukuman mati.
“Melalui pengungkapan kasus ini, sekitar 801 ribu orang bisa terselamatkan dari dampak penyalahgunaan narkoba. Dengan total nilai barang bukti yang diperoleh sejumlah Rp. 88,3 Miliar,” pungkas manang
Laporan oleh dipa