Close Menu
    What's Hot

    Sarmi Berguncang Hebat! Pantai Timur Porak-poranda Akibat Gempa 6,4 SR

    August 13, 2025

    Meski PBB 250% Dibatalkan. Warga Pati Nekat Demo, Kenapa?

    August 13, 2025

    Siap Dapat Kerja Baru? Ayo Serbu Jakarta Jobfest 2025!

    August 13, 2025
    What's Hot

    Sarmi Berguncang Hebat! Pantai Timur Porak-poranda Akibat Gempa 6,4 SR

    August 13, 2025

    Meski PBB 250% Dibatalkan. Warga Pati Nekat Demo, Kenapa?

    August 13, 2025

    Siap Dapat Kerja Baru? Ayo Serbu Jakarta Jobfest 2025!

    August 13, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Friday, August 15
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Ekonomi»THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Mulai 17 Maret 2025
    Ekonomi

    THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Mulai 17 Maret 2025

    merdeka-posBy merdeka-posMarch 17, 2025No Comments1 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    THR dan gaji ke-13 bagi ASN,TNI,Polri dan pensiunan resmi di cairkan mulai 17 maret 2025, memberikan dukungan finansial menjelang idul fitri dan tahun ajaran baru (sumber : internet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara, termasuk ASN, TNI, Polri, serta para pensiunan, resmi dimulai hari ini, Senin, 17 Maret 2025. Sekitar 9,4 juta penerima akan mendapatkan tunjangan tersebut.

    Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan bahwa pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri, yakni mulai Senin, 17 Maret 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 7 Maret 2025.

    Selain THR, aturan ini juga mengatur pembayaran gaji ke-13 yang dijadwalkan cair pada Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah. Presiden menyatakan bahwa pemberian tunjangan ini mencakup berbagai kelompok penerima, termasuk hakim dan pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.

    THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja, yang dibayarkan penuh 100 persen. Dalam Pasal 9 peraturan tersebut, disebutkan bahwa sumber pendanaan THR dan gaji ke-13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 dari APBN diperuntukkan bagi PNS dan PPPK di instansi pusat, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-ASN di lembaga tersebut. Sementara itu, pendanaan yang bersumber dari APBD diperuntukkan bagi PNS dan PPPK yang bertugas di instansi daerah.

    Tambahan penghasilan ini diberikan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah serta sesuai dengan regulasi yang berlaku. Besaran THR dan gaji ke-13 ditentukan berdasarkan pangkat, jabatan, atau tingkat jabatan penerima.

    Berikut adalah daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pejabat serta pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:

    1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

    • Ketua/Kepala atau sebutan lain: Rp 31.474.800
    • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau sebutan lain: Rp 29.665.400
    • Sekretaris atau sebutan lain: Rp 28.104.300
    • Anggota: Rp 28.104.300

    2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural dan Pejabat Setingkat Eselon

    • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Madya: Rp 24.886.200
    • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 19.514.800
    • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 13.842.300
    • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 10.612.900

    3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah, Lembaga Non-Struktural, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

    a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.285.200
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.639.300
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.052.600

    b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.907.700
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.347.400
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.861.200

    c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.488.500
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.966.100
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.524.200

    d. Pendidikan S1/DIV/sederajat

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.591.000
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 7.160.500
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.825.800

    e. Pendidikan S2/S3/sederajat

    • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 7.764.100
    • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 8.357.500
    • Masa kerja > 20 tahun: Rp 9.050.500

    Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial bagi para aparatur negara menjelang hari raya serta membantu memenuhi kebutuhan saat tahun ajaran baru.

    Laporan oleh Ayu

    THR lebaran
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    TBS Sawit Riau Melesat, Petani Panen Cuan Pekan Ini

    August 12, 2025

    Punya Rekening Nganggur? Awas Tiba-Tiba Terblokir!

    July 30, 2025

    Cuan Makin Ngegas! Harga TBS Sawit Riau Naik, Ini Rinciannya

    July 29, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 202493

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202348

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Bencana Alam

    Sarmi Berguncang Hebat! Pantai Timur Porak-poranda Akibat Gempa 6,4 SR

    By merdeka-posAugust 13, 20250

    Merdekapos.com, Papua -Gempa bumi berkekuatan 6,4 mengguncang Kabupaten Sarmi, Papua, pada Selasa (12/8/2025) sore, menyebabkan…

    Meski PBB 250% Dibatalkan. Warga Pati Nekat Demo, Kenapa?

    August 13, 2025

    Siap Dapat Kerja Baru? Ayo Serbu Jakarta Jobfest 2025!

    August 13, 2025

    Damkar DKI Buka 1.000 Lowongan, Siap Jadi Pahlawan Kota?

    August 12, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    Sarmi Berguncang Hebat! Pantai Timur Porak-poranda Akibat Gempa 6,4 SR

    August 13, 2025

    Meski PBB 250% Dibatalkan. Warga Pati Nekat Demo, Kenapa?

    August 13, 2025

    Siap Dapat Kerja Baru? Ayo Serbu Jakarta Jobfest 2025!

    August 13, 2025

    Damkar DKI Buka 1.000 Lowongan, Siap Jadi Pahlawan Kota?

    August 12, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Sarmi Berguncang Hebat! Pantai Timur Porak-poranda Akibat Gempa 6,4 SR

    August 13, 2025

    Meski PBB 250% Dibatalkan. Warga Pati Nekat Demo, Kenapa?

    August 13, 2025

    Siap Dapat Kerja Baru? Ayo Serbu Jakarta Jobfest 2025!

    August 13, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 202493

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202348

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version