Merdekapos. Jakarta – Makamah Konstitusi putuskan batas usia Capres (calon presiden ) dan Cawapres (calon wakil presiden) tetap pada batas umur 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah yang akan berlaku mulai pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta pada hari Senin siang (16/05/2023).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar dalam sidang tersebut.
Dengan demikian, seseorang yang belum berumur 40 tahun tidak diperbolehkan untuk mengajukan diri menjadi Capres atau Cawapres, terkecuali telah berpengalaman menjadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa konstitusi yang mengatur hal ini telah berlaku sejak tahun 2017, yakni pada Pasal 169 huruf q dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambhan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6190) yang menyatakan,
“berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilh melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” ujar hakim Anwar Usman.
Diketahui permohonan mengenai penurunan pembatasan usia ini diajukan oleh Almas Tsaqibbiru yang merupakan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Dalam argumennya, Almas menyebutkan bahwa pembatasan umur pada Capres dan Cawapres ini menjadi penghalang bagi seorang sosok inspiratif kalangan muda yakni Walikota Surakarta yang lebih dikenal sebagai Gibran Rakabuming.
Almas menjelaskan dalam argumentasi nya, “Bahwa pemohon tidka bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan Presiden sedari awal.
Hal tersebut sangat inskonstitusional karena sosok walikota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi”.
Liputan oleh Nia