Merdekapos.com, Pekanbaru –Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan empat pelaku terkait dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan Reyhan Apprilian (15) meninggal dunia. Insiden ini bermula dari permainan perang sarung antarremaja yang berakhir tragis.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kronologi Kejadian
Peristiwa nahas ini terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Berdikari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Korban Reyhan dan kelompoknya terlibat dalam permainan perang sarung melawan kelompok lain. Awalnya, duel dilakukan satu lawan satu, tetapi kemudian berubah menjadi enam lawan enam. Dalam pertarungan tersebut, kelompok korban kalah dan melarikan diri, meninggalkan Reyhan sendirian.
Korban yang tertinggal akhirnya menjadi sasaran penganiayaan brutal oleh lawan-lawannya. Ia mengalami luka serius hingga akhirnya tumbang dan tidak berdaya.
Korban Meninggal Dunia
Setelah ditemukan dalam kondisi tidak sadar, Reyhan langsung dilarikan ke RS Awal Bross di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Namun, sekitar pukul 03.00 WIB, nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan hebat di kepala dan hidung.
Penangkapan Para Pelaku
Keluarga korban, M. Ilham, yang tidak terima dengan kejadian ini, segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Rumbai. Menanggapi laporan itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru memerintahkan timnya untuk segera mengusut kasus ini.
Pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 16.10 WIB, tim opsnal Polsek Rumbai mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan para pelaku. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya menangkap empat pelaku di lokasi berbeda.
Keempat pelaku yang diamankan berinisial:
- BA (14 tahun)
- HH (14 tahun)
- MRA (13 tahun)
- IP (14 tahun)
Saat ini, mereka telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kepolisian.
Sanksi Hukum
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi orang tua dan masyarakat agar lebih mengawasi aktivitas remaja guna mencegah kejadian serupa terulang.
Laporan oleh Sartika