Merdekapos.com, Jakarta –Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah signifikan dengan menetapkan tujuh individu sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Penetapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang mencakup periode 2018 hingga 2023,Dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (24/2/2025) malam.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 96 saksi serta dua saksi ahli.
“Kami telah menemukan cukup bukti untuk menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka,” jelas Harli.
Berikut adalah daftar tujuh tersangka yang langsung ditahan:
- RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- YRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera
Harli menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan menegakkan keadilan di sektor energi.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di masa mendatang.
Laporan oleh Ayu