Merdekapos.com, Pekanbaru – Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menangkap tersangka pemilik saham Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka Pekanbaru yang telah melakukan tindak pidana dengan mencairkan uang miliaran milik nasabah.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi menjelaskan bahwa tersangka diduga menginstruksikan jajaran direksi dan komisaris bank untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan perbankan, salah satunya adalah pencairan 22 lembar bilyet deposito. Tindakan ini dapat merugikan bank dan berpotensi melanggar undang-undang perbankan
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, juga ikut menjelaskan bahwa kasus manipulasi pencairan deposito ini terungkap setelah adanya laporan polisi dari pihak korban pada Agustus 2024 bulan lalu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, penyidik menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Helen dalam dugaan tindak pidana tersebut,” kata Teddy.
Sebelumnya, pada bulan Mei 2023 salah satu korban pasangan suami istri (pasutri) Halim Hilmi (53) dan Bie Hoi (49) melapor ke bank tersebut bahwa uang sebesar Rp 3,2 miliar hasil dari jual sayur selama bertahun-tahun yang disimpan di BPR Fianka hilang tanpa adanya transaksi yang mereka lakukan.
Namun, pihak bank tidak memberikan solusi yang memuaskan terkait laporan yang korban lakukan . pihak bank mengajak korban berdamai atas kelalaian tersebut dengan cara mengganti Rp 900 JT.
Mengingat uang mereka tidak kembali, Bie Hoi dan suaminya melaporkan kasus ini ke Polda Riau, dan berakhir dengan penangkapan Helen.
Helen selaku tersangka tersebut ternyata merupakan pemegang saham di (BPR) itu sebabnya dirinya ditangkap pada hari Jumat, (15/11/2024) ditempat tinggalnya dijalan kayu agung. Kota pekanbaru.
Selanjutnya helen akan ditindak lanjuti oleh Mapolda Riau dengan jeratan Pasal berlapis, termasuk Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 362 KUHPidana, serta Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Kami akan kejar pihak-pihak yang terlibat. Ini bentuk komitmen kami memberantas kejahatan perbankan. Pengungkapan ini juga termasuk menjalankan program 100 hari kerja Pak Presiden Prabowo, serta menjaga situasi menjelang Pilkada serentak 2024,” pungkas Nasradi, Selasa (19/11.2024).
Laporan oleh dipa