Merdekapos.com, Bandung – Penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan anak usaha BUMD Jawa Barat memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 86,2 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Direktur PT Migas Utama Jabar (MUJ) Begin Troys (BT), Direktur PT Energi Negeri Mandiri (ENM) periode 2020–2022 Ruli Adi Prasetia (RAP), serta Direktur PT Serba Dinamik Indonesia, Nugroho Widiyantoro (NW). Saat ini, ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, selama 20 hari ke depan guna keperluan penyidikan.
“Kami menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri dan PT Serba Dinamik Indonesia,” ujar Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam keterangannya pada Jumat (20/6/2025).
Kasus ini berawal dari pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen yang diterima PT MUJ dari anak usaha Pertamina sebagai bentuk kompensasi atas aktivitas eksplorasi minyak di wilayah Pantura Jawa. Sejak 2017, dana tersebut mencapai total sekitar Rp 800 miliar.
Dari dana itu, PT MUJ mengucurkan pembiayaan ke anak perusahaannya, salah satunya PT ENM. Selanjutnya, PT ENM menjalin kerja sama subkontrak proyek pengadaan barang dan jasa untuk kilang minyak dengan perusahaan swasta PT Serba Dinamik Indonesia (SDI), yang disebut-sebut memperoleh proyek dari salah satu anak perusahaan Pertamina.
Namun, kerja sama tersebut dinilai tidak sah karena dilakukan tanpa izin atau persetujuan resmi dari pihak pemberi kerja. Irfan menyebut, Begin Troys selaku Direktur PT MUJ mengeluarkan surat pernyataan tidak keberatan (non-objection letter) tertanggal 15 Juli 2022 untuk proyek tersebut, meski tanpa kajian bisnis yang matang.
Akibatnya, PT SDI tidak melanjutkan kewajiban pembayaran kepada PT ENM. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang tercatat mencapai Rp 86,2 miliar.
Kasipidsus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ichsan, menambahkan bahwa pihaknya kini menelusuri aset milik para tersangka dan membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
“Masih kami dalami. Pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk mengembangkan kasus ini,” tegas Ridha.
Laporan oleh Dipa