Merdekapos.com, Pekanbaru – Walikota (Wako) Pekanbaru terpilih, Agung Nugroho, dijadwalkan dilantik pada Kamis (20/2/2025).

Sesuai dengan janji politiknya, ia akan segera menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) terbaru terkait penurunan tarif parkir.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengungkapkan pada Rabu (19/2/2025) bahwa tarif parkir yang mulai berlaku besok adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.

“Draf Perwako sudah siap dan hanya menunggu tanda tangan setelah wali kota resmi dilantik,” ujarnya.

Agung Nugroho menegaskan bahwa aturan baru ini akan langsung diberlakukan setelah ia dilantik.

“Besok setelah pelantikan, saya akan segera menandatangani Perwako ini, dan tarif baru langsung berlaku mulai 20 Februari 2025,” katanya.

Selain menurunkan tarif parkir, pemerintah juga akan mengevaluasi lokasi pungutan parkir. Beberapa lokasi, terutama di jalan utama yang padat pengendara, akan disesuaikan.

“Akan ada evaluasi lebih lanjut terkait lokasi parkir,” pungkasnya.

Laporan oleh Anto

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version