Merdekapos, Pekanbaru— Setelah mengumumkan hasil Pilpres (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) Komisi pemilihan umum ( KPU) pun langsung mempersiapkan tahapan dan jadwal Pilkada (Pemilihan kepala daerah) tahun 2024.

Seperti yang telah diketahui seluruh masyarakat Indonesia bahwa proses Pilkada juga sama pentingnya dengan Pilpress karena akan dilaksanakan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, beserta Walikota dan Wakil Walikota yang notabene mengatur secara langsung daerah masing-masing.

Untuk hal ini, KPU pun mengingatkan warga yang ingin mencalonkan agar segera memulai persiapan.

“Dalam beberapa waktu menuju di awal bulan april 2024, bagi masyarakat warga negara indonesia yang akan mencalonkan diri sebagai pencalonan pilkada tahun 2024 baik itu Gubernur , Bupati maupun Walikota sudah saatnya untuk mereka mempersiapkan diri dan mendaftar melalui jalur perseorangan. Supaya nantinya bisa menyampaikan bukti dukungan dalam pencalonan pilkada tahun 2024,” jelas Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat konferensi pers di kantor KPU,  Jakarta Pusat (20/03/2024).

Mengingat Proses perhitungan resmi (real count) surat suara Pemilu 2024 sudah selesai dilakukan oleh KPU. Kini, KPU akan melanjutkan persiapan dalam proses tahapan dan jadwal Pilkada tahun 2024 untuk memimpin setiap daerah selama 5 tahun ke depan.

Tahapan ini sudah ditetapkan oleh KPU melalui peraturan yang telah ditetapkan yakni Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.

Secara persiapan, sebenarnya sudah dilakukan mulai dari tanggal 26 januari 2024, namun untuk penyelenggaraan sendiri telah dibagi sesuai tahapan.

Nah biar lebih paham, berikut ini tahapan dan jadwal Pilkada 2024 berdasarkan peraturan KPU. Yuk kita simak!

  • 5 Mei — 19 Agustus 2024 : Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
  • 24–26 Agustus 2024 : Pengumuman pendaftaran pasangan calon
  • 27–29 Agustus 2024 : Pendaftaran pasangan calon
  • 27 Agustus — 21 September 2024 : Penelitian persyaratan calon
  • 25 September — 23 November 2024 : Pelaksanaan kampanye
  • 27 November 2024 : Pelaksanaan pemungutan suara
  • 27 November — 16 Desember 2024 : Penghitungan suara dan Rekapitulasi hasil penghitungan suara

 

Laporan oleh Ipa

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version