Merdekapos.com, Medan – Seorang perempuan berinisial SN (24) melaporkan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial F ke Polda Sumut atas dugaan tindakan kekerasan seksual. Hari ini, SN dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian sebagai pelapor.
“Benar, pelapor akan diperiksa hari ini. Kami sudah meminta kehadirannya melalui kuasa hukum,” ujar Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kasubbid Penmas Polda Sumut, saat dikonfirmasi pada Kamis (22/5/2025).
Menurut Siti, laporan SN saat ini sedang ditangani oleh Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Setelah pemeriksaan terhadap SN, penyidik akan melanjutkan proses penyelidikan sesuai hasil keterangan yang diperoleh.
“Langkah awal adalah mendengarkan keterangan pelapor. Dari sana baru kita bisa menentukan langkah selanjutnya, termasuk siapa saja yang perlu dimintai keterangan,” tambahnya.
Terkait laporan balik dari F terhadap SN atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Siti menyatakan pihaknya masih akan menelusuri perkembangan dari laporan tersebut.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap SN juga dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Muhammad Reza.
“Benar, siang ini SN akan diperiksa di Polda Sumut,” ungkap Reza.
Sebelumnya diberitakan, antara SN dan F terjadi aksi saling melapor ke Polda Sumut dengan dugaan kasus yang berbeda. SN melaporkan F atas dugaan kekerasan seksual, sedangkan F balik melaporkan SN dengan tuduhan penyebaran informasi palsu melalui media sosial.
Laporan SN terhadap F telah didaftarkan pada 2 Mei 2025 dan tercatat dengan nomor laporan STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut.
“Iya, benar. Saya melaporkan F karena dugaan kekerasan seksual,” ujar SN saat dikonfirmasi pada Selasa (20/5/205).
Laporan oleh Dipa