Merdekapos.com, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama 18 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah terus memperkuat kolaborasi untuk merealisasikan target pembentukan 80.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia.
Hingga saat ini tanggal 30 Mei 2025 pukul 17.00 WIB, koperasi telah terbentuk sebanyak 71.262 unit, menunjukkan hasil nyata dari kerja sama lintas sektor yang intensif.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyampaikan apresiasi terhadap seluruh jajaran kementerian/lembaga yang telah mendampingi desa dan kelurahan dalam menyelenggarakan musyawarah desa khusus (musdesus) maupun musyawarah kelurahan khusus (muskelsus) untuk pembentukan koperasi tersebut.
Ia juga menyoroti tingginya semangat masyarakat dalam setiap proses pendampingan. Sekitar 200 warga dari berbagai latar belakang pemuda, perempuan, tokoh adat, tokoh agama, dan perangkat desa turut hadir dan aktif berpartisipasi dalam musyawarah pembentukan koperasi.
“Partisipasi masyarakat sangat luar biasa. Mereka melihat koperasi sebagai sarana nyata untuk mendorong perekonomian lokal dan memperkuat keadilan sosial,” ungkap Budi Arie dalam pernyataan resminya, Jumat (30/5/2025).
Ia menekankan bahwa musdesus memiliki peran sentral karena dari forum inilah akan ditentukan kepengurusan inti koperasi. Oleh karena itu, partisipasi berbagai elemen masyarakat menjadi penting agar pengurus yang terpilih dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
Menurutnya, keterlibatan luas warga mencerminkan semangat gotong royong, inklusivitas, dan legitimasi yang kuat dalam proses pembentukan koperasi, sebagaimana ditekankan dalam Petunjuk Pelaksanaan program Kopdes/Kel Merah Putih.
“Setiap tahapan harus mengikuti panduan teknis yang berlaku agar risiko kegagalan di masa depan bisa diminimalkan,” tambahnya.
Budi Arie juga memastikan bahwa pendirian koperasi tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap koperasi dibentuk berdasarkan kajian menyeluruh terhadap potensi usaha lokal serta aspek kelayakan ekonominya.
“Kita akan siapkan model bisnis dan simulasi operasional secara hati-hati dan tepat, disesuaikan dengan potensi yang dimiliki setiap desa atau kelurahan,” jelasnya.
Setelah melalui tahapan musyawarah dan penyusunan rencana usaha, para pendiri menyusun anggaran dasar koperasi yang mencakup nama koperasi, jenis usaha, nilai simpanan pokok dan wajib, serta struktur organisasinya. Dokumen ini kemudian dicatatkan ke Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Target pembentukan 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih diharapkan menjadi tonggak penting dalam mendorong kemandirian ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.
“Kami ingin koperasi menjadi motor penggerak dan penghubung utama dalam pembangunan ekonomi berbasis kekeluargaan dan kemandirian desa. Ayo Berkoperasi, Koperasi Bangkit,” tutup Menteri Budi Arie.
Laporan oleh Dipa