Merdekapos.com, Pekanbaru – Tim Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik judi online yang beroperasi di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru. Sebanyak 12 orang pelaku diamankan dalam operasi yang digelar pada 19 Juni 2025 dan diumumkan dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan, Rabu (25/6/2025).
Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol. Adrianto Yossy Kusumo, menyampaikan bahwa kedua lokasi perjudian tersebut berada di sebuah ruko lantai tiga di Jalan Imam Munandar dan sebuah rumah di kawasan Jalan Pemuda, Pekanbaru.
“Sebanyak 12 tersangka telah ditangkap atas keterlibatan mereka dalam praktik judi online menggunakan platform Higgs Domino,” jelas Brigjen Adrianto.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, menambahkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan analisis digital oleh tim siber Ditreskrimsus.
“Dua lokasi berhasil diungkap, masing-masing dengan enam pelaku yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penjualan ID permainan Higgs Domino, yang mengandung unsur perjudian,” ujar Kombes Ade.
Di lokasi pertama, aparat menangkap pemilik usaha berinisial JJ alias KJ, yang diketahui sebagai perekrut seluruh pelaku. JJ sempat berada di Malaysia sebelum ditangkap saat kembali ke Pekanbaru, tepatnya di Bandara Sultan Syarif Kasim II.
MA, salah satu tersangka, berperan sebagai pemimpin tim yang bertugas mengirimkan data akun ID ke AF, pemimpin tim di lokasi kedua. Para pelaku lainnya—FS, RF, RA, dan BS—bertugas sebagai operator komputer.
Sementara di lokasi kedua, AF bertanggung jawab mengumpulkan chip jackpot hingga mencapai 51 miliar sebelum dijual. Pelaku lainnya, yakni RA, DF, KA, J, dan MS, bertugas membuat akun baru dan melakukan top-up agar akun tersebut cepat naik level.
“Chip yang terkumpul dari permainan akan dijual ketika mencapai nilai 1 miliar, dengan harga sekitar Rp 25.000 per miliar chip. Dalam sehari, total penjualan dapat mencapai 1 triliun chip atau sekitar Rp 25 juta,” ungkap Kombes Ade.
Dari operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 120 unit CPU komputer rakitan
- 11 unit telepon seluler
- 10 kartu identitas (KTP)
- 1 akun email
- 1 buku rekening atas nama AF
- 1 kartu ATM
Diketahui, kegiatan ilegal ini telah berlangsung selama enam bulan di lokasi pertama dan lebih dari satu tahun di lokasi kedua. Selama kurun waktu tersebut, para pelaku telah memproduksi ribuan ID permainan untuk memanipulasi peluang mendapatkan jackpot dalam permainan.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik judi online di wilayah hukum Provinsi Riau. Aparat saat ini tengah mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Kami terus menelusuri jaringan lebih luas dari kasus ini. Langkah hukum akan diambil tegas sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Kombes Ade.
Laporan oleh Dipa