Merdekapos.com, Bogor –Jawa Barat menegaskan risiko hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal, tidak hanya produsen dan penjual, tetapi juga konsumen.
Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa tindakan konsumsi rokok ilegal bisa berujung pada sanksi pidana.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan hal itu usai pemusnahan rokok ilegal di Bogor pada Selasa (21/10/2025).
Menurut Finari, Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai melarang tidak hanya mengedarkan atau menimbun rokok ilegal, tetapi juga membeli dan mengonsumsinya. Pelanggaran bisa dikenai tindak pidana dengan ancaman penjara hingga lima tahun atau denda mencapai Rp200 juta.
Finari mengungkapkan Cirebon merupakan daerah dengan peredaran rokok ilegal atau tanpa izin terbesar di Jawa Barat, disusul Purwakarta.
Finari menambahkan bahwa wilayah Bogor juga masuk dalam kelompok daerah dengan tingkat peredaran yang cukup tinggi.
“Jawa Barat secara umum menjadi wilayah strategis untuk jalur distribusi rokok ilegal,” ujarnya, dikutip dari detik.com.
Dia menyatakan target besar untuk menumpas rokok ilegal di daerah tersebut, dengan sasaran pemusnahan mencapai puluhan juta batang rokok. Secara nasional, DJBC Provinsi Jawa Barat menargetkan pemusnahan sekitar 78,5 juta batang rokok ilegal.
Menurut Finari, peredaran rokok ilegal memiliki potensi melintas melalui jalur distribusi antarpulau, termasuk Sumatera dan Kalimantan, sehingga upaya penegakan di Jabar memiliki kontribusi penting bagi wilayah lain.
Finari juga menyoroti alasan masyarakat membeli rokok ilegal, yakni harga yang lebih murah dibanding rokok legal.
Ia menyebutkan rokok ilegal kerap dipasarkan di warung-warung kecil, sehingga konsumen bisa tanpa sengaja bertransaksi dengan produk ilegal ketika mencari opsi yang lebih hemat.
Gusaran penegakan hukum ini menekankan bahwa edukasi publik dan pengawasan yang lebih ketat menjadi kunci untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Pihak berwenang meminta masyarakat berpartisipasi aktif melaporkan temuan rokok ilegal demi menjaga kepatuhan terhadap aturan dan keamanan ekonomi regional.
Laporan oleh Sony