Merdekapos.com, Jakarta – Sebanyak 8.400 karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, menjalani hari kerja terakhir mereka pada Jumat (28/2/2025). Perusahaan tekstil besar ini akan menghentikan seluruh operasionalnya dan resmi ditutup pada 1 Maret 2025, bertepatan dengan awal Ramadhan.

Menurut data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, seluruh karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Rabu (26/2/2025).

Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, menyatakan bahwa setelah perusahaan berhenti beroperasi, seluruh aset dan manajemen akan berada di bawah kewenangan kurator.

“Setelah melalui proses perundingan, keputusan PHK ditetapkan pada 26 Februari. Namun, para karyawan masih bekerja hingga 28 Februari, sebelum operasional perusahaan dihentikan sepenuhnya pada 1 Maret. Setelah itu, semua aset menjadi tanggung jawab kurator,” ujar Sumarno dalam konferensi pers di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis (27/2/2025).

Ia menambahkan bahwa setelah PHK diberlakukan, tanggung jawab pembayaran gaji dan pesangon akan dialihkan kepada kurator, sementara hak jaminan hari tua akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Perusahaan tidak lagi bertanggung jawab. Semua kewenangan kini ada di tangan kurator,” tambahnya.

Sebagai langkah mitigasi dampak PHK massal, Disperinaker Sukoharjo telah berupaya membantu para pekerja yang terdampak dengan menyediakan sekitar 8.000 lowongan kerja di berbagai perusahaan lain di wilayah tersebut.

PHK Massal Sritex Jadi Perbincangan di Media Sosial

Kabar mengenai penutupan PT Sritex dan PHK massal ini juga ramai diperbincangkan di media sosial, terutama di Facebook. Beberapa akun membagikan unggahan yang menyampaikan salam perpisahan kepada perusahaan tersebut.

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi mengenai nasib perusahaan, General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil sidang di Pengadilan Negeri Semarang yang dijadwalkan berlangsung hari ini, 28 Februari 2025.

“Kami masih menunggu hasil keputusan sidang di PN Semarang. Kita lihat hasilnya nanti,” ujar Haryo singkat.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, juga membenarkan bahwa sebagian buruh telah menerima surat PHK yang diserahkan oleh pihak kurator melalui manajemen perusahaan.

” Banyak buruh sudah mengisi dan menerima surat PHK. Dokumen ini juga diperlukan untuk pencairan jaminan hari tua,” ungkap Widada.

Ia menambahkan bahwa dalam perundingan sebelumnya, hak-hak para pekerja, termasuk kompensasi yang harus dibayarkan, telah dibahas secara terbuka.

Dengan tutupnya Sritex, industri tekstil nasional kehilangan salah satu pemain utamanya. Dampak dari penutupan ini tidak hanya dirasakan oleh para pekerja, tetapi juga oleh rantai pasokan dan industri terkait di sektor tekstil Indonesia.

Laporan oleh Anto

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version