Merdekapos.com,Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd. Keputusan ini diambil karena perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat.
Menurut Komdigi, TikTok hanya menyerahkan sebagian data terkait aktivitas siaran langsung (TikTok Live) pada periode demonstrasi nasional 25–30 Agustus 2025. Padahal, pemerintah sudah meminta data lengkap sejak akhir Agustus.
“Langkah ini bentuk ketegasan pemerintah, karena TikTok hanya memberikan data parsial atas aktivitas TikTok Live selama unjuk rasa berlangsung,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).
Alexander menambahkan, pembekuan izin ini bukan hanya karena persoalan data demo, tapi juga terkait dugaan adanya aktivitas perjudian online di platform tersebut. Komdigi menemukan indikasi monetisasi dari akun-akun yang menayangkan siaran langsung bermuatan judi, termasuk transaksi gift yang nilainya signifikan.
Atas temuan itu, Komdigi meminta TikTok menyerahkan data lengkap mencakup traffic, aktivitas live streaming, hingga detail monetisasi. Permintaan ini mengacu pada aturan PSE Lingkup Privat dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap platform memberikan akses data untuk keperluan pengawasan pemerintah.
TikTok sudah dipanggil pada 16 September 2025 dan diberi waktu hingga 23 September untuk melengkapi data. Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan tersebut dengan alasan kebijakan internal perusahaan.
Menanggapi hal itu, Alexander menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam. “Ini bukan sekadar tindakan administratif, tapi langkah perlindungan negara untuk memastikan ruang digital Indonesia berjalan sehat, adil, dan aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dan melindungi pengguna, terutama anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal.
“Setiap PSE privat wajib tunduk pada hukum nasional. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan memastikan semua platform digital bertanggung jawab penuh atas operasional mereka,” tegas Alexander.
Laporan oleh Dipa