Merdekapos.com, Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa kebijakan pungutan pajak bagi pedagang online atau merchant di platform c-commerce belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menunda penerapan pungutan tersebut hingga pertumbuhan ekonomi nasional mencapai angka 6%.
“Dalam rancangan PMK, penunjukan platform atau marketplace untuk memungut pajak dari merchant-merchant di dalamnya ditunda. Sesuai arahan Pak Menteri, penundaan ini berlaku sampai ekonomi tumbuh optimis di kisaran 6%,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor DJP, Jakarta, Senin (20/10/2026).
Bimo menambahkan, meski penarikan pajak dari pedagang online ditunda, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap memiliki kewajiban pajak apabila pendapatan mereka sudah melebihi batas penghasilan tidak kena pajak.
“Setiap pelaku usaha dengan penghasilan di atas Rp500 juta per tahun wajib melaporkan SPT dan membayar pajaknya sesuai ketentuan. Jadi sistemnya berjalan otomatis bagi yang sudah memiliki kemampuan ekonomi tertentu,” jelasnya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan bahwa pemerintah akan lebih dulu fokus pada proses pemulihan ekonomi sebelum memberlakukan pungutan pajak bagi pedagang online.
“Kita akan jalankan kalau ekonomi sudah recover. Sekarang sudah mulai pulih, tapi belum sepenuhnya. Kalau nanti ekonomi tumbuh 6% atau lebih, baru akan saya pertimbangkan,” kata Purbaya saat ditemui di JICC Senayan, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Dengan demikian, penerapan pajak untuk pedagang online akan menunggu momentum pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat agar tidak membebani sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Laporan oleh Dipa