Merdekapos.com, Pekanbaru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Setelah menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta sejumlah rumah pribadi, tim penyidik kini menyasar Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk menelusuri bukti tambahan terkait aliran dana dan dugaan pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Melanjutkan giat penggeledahan di Dinas Pendidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari detik.com, Kamis (13/11/2025).
Dalam penggeledahan sebelumnya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan praktik pergeseran anggaran di Pemprov Riau.
Budi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Riau yang terus mendukung langkah hukum KPK dalam menuntaskan kasus tersebut.
“Masyarakat adalah pihak yang paling dirugikan akibat praktik korupsi, karena dampaknya langsung terasa pada kualitas pembangunan dan pelayanan publik,” katanya.
Kasus yang menjerat Abdul Wahid bermula dari dugaan permintaan fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau. Dari hasil penyidikan, KPK menemukan adanya kenaikan anggaran signifikan pada tahun 2025 dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI.
Dari selisih kenaikan anggaran tersebut, Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen melalui orang kepercayaannya. Sejumlah pegawai menyebut setoran itu sebagai “jatah preman”. Siapa pun yang menolak disebut mendapat ancaman pencopotan atau mutasi jabatan.
Penyidik menemukan sedikitnya tiga kali setoran dilakukan pada Juni, Agustus, dan November 2025. Sebagian dana disebut digunakan untuk pembiayaan perjalanan dinas ke luar negeri.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, dan Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan penggeledahan di sejumlah dinas masih akan berlanjut untuk memastikan ada atau tidaknya praktik serupa di lingkungan Pemprov Riau. Lembaga antirasuah itu berkomitmen menindak setiap pihak yang terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga menjadi peringatan tegas bagi penyelenggara negara agar pengelolaan anggaran publik dijalankan secara transparan dan berintegritas.
Masyarakat Riau kini menantikan hasil akhir proses hukum ini sebagai tolak ukur nyata komitmen pemberantasan korupsi di daerah.
Laporan oleh Dipa

