Close Menu
    What's Hot

    15 Juta Peserta PBI BPJS Dinonaktifkan, DPR Desak Pemerintah Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Terjamin

    February 11, 2026

    Regenerasi Petani Era Gen Z Sebagai Motor Inovasi Pertanian, Ormas Projo Dorong Terwujudnya Era “Tech-Savvy Farming

    February 10, 2026

    Projo Tegaskan Dukungan untuk Presiden Prabowo dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan

    February 9, 2026
    What's Hot

    15 Juta Peserta PBI BPJS Dinonaktifkan, DPR Desak Pemerintah Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Terjamin

    February 11, 2026

    Regenerasi Petani Era Gen Z Sebagai Motor Inovasi Pertanian, Ormas Projo Dorong Terwujudnya Era “Tech-Savvy Farming

    February 10, 2026

    Projo Tegaskan Dukungan untuk Presiden Prabowo dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan

    February 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Wednesday, February 11
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Hukum»Renvoi MK dan Dampaknya terhadap Kebijakan Penertiban Kawasan Hutan
    Hukum

    Renvoi MK dan Dampaknya terhadap Kebijakan Penertiban Kawasan Hutan

    merdeka-posBy merdeka-posNovember 25, 2025No Comments9 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Gedung Mahkamah Konstitusi
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta – Isu penunjukan kawasan hutan kembali mengemuka setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa dasar hukum penetapan kawasan hutan tidak bisa lagi bersandar pada SK Penunjukan. Penegasan ini muncul setelah MK melakukan ralat (renvoi) atas Putusan MK No. 147/PUU-XXII/2024, yang menekankan bahwa penunjukan kawasan hutan tidak memiliki konsekuensi hukum apa pun.

    Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM), Muhamad Zainal Arifin, mengingatkan bahwa pemerintah tidak dapat menggunakan penunjukan administratif untuk mengklaim suatu wilayah sebagai kawasan hutan juga termasuk dalam kebijakan penertiban maupun pengambilalihan lahan.

    “Kalau negara ingin menertibkan atau mengambil kembali wilayah hutan, harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa areal tersebut telah melalui proses tata batas dan sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan. Itu esensi dari penegakan hukum,” ujar Zainal dalam keterangan resmi.

    Dengan adanya renvoi MK dan putusan MKMK, landasan yang dipakai Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yakni SK penunjukan kawasan hutan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum. Yang sah secara hukum hanyalah kawasan hutan yang sudah ditata batas dan ditetapkan.

    “Karena itu, penyitaan 3,4 juta hektare lahan yang hanya bersandar pada penunjukan kawasan hutan jelas cacat hukum. Objeknya belum terbukti sebagai kawasan hutan yang sah,” tegasnya.

    Zainal menekankan bahwa pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyitaan. Pertama, seluruh Berita Acara penguasaan kembali yang didasarkan semata pada kawasan hutan yang ‘ditunjuk’ perlu ditinjau ulang. Kedua, hak-hak petani maupun perusahaan yang memiliki legalitas atas tanah tetapi berada di kawasan yang belum ditetapkan sebagai hutan harus dipulihkan.

    Data per 1 Oktober 2025 mencatat Satgas PKH telah menyita sekitar 3,4 juta hektare lahan sawit yang dianggap ilegal berada di kawasan hutan. Dari jumlah itu, 1,5 juta hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.

    Ketua Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa penertiban kawasan hutan bukan hanya soal pidana, tetapi juga mengenai penguasaan kembali aset negara. Ia menyebut pelaku diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah, dan bagi mereka yang tidak kooperatif, langkah pidana dapat ditempuh baik lewat administrasi, UU Tipikor, maupun UU TPPU.

    Keberhasilan penertiban akan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam. Sebaliknya, bila gagal maka konsekuensinya adalah penegakan hukum yang lebih keras.

    Lebih lanjut, Zainal menguraikan empat tahap pengukuhan kawasan hutan sesuai Pasal 15 UU Kehutanan: penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan.

    Penunjukan hanya langkah awal, bukan penentu status hukum. Dalam proses tata batas, masyarakat harus dilibatkan dan seluruh klaim hak diselesaikan. Baru setelah itu Menteri Kehutanan dapat menerbitkan SK Penetapan.

    “Hanya kawasan yang sudah ditetapkan yang memiliki kekuatan hukum. Satgas PKH seharusnya bekerja pada areal yang sudah melalui tahap ini,” jelasnya.

    Zainal juga meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa penertiban kawasan hutan berjalan sesuai prinsip negara hukum. Ia menilai dunia internasional tengah mengamati langkah Indonesia, terutama karena tindakan penertiban yang menyerupai nasionalisasi aset tanpa dasar hukum memadai dapat merusak kepercayaan investor.

    “Perusahaan yang memiliki hak atas tanah bisa tiba-tiba dikuasai negara hanya bermodalkan peta penunjukan kawasan hutan. Ini berisiko besar bagi iklim investasi,” ujar Zainal.

    Ia mendesak Presiden untuk memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap langkah Satgas PKH, menghentikan penyitaan berbasis penunjukan, dan memastikan seluruh tindakan negara bertumpu pada hukum, bukan kekuasaan.

    Di sisi lain, MKMK menjatuhkan teguran lisan kepada sembilan Hakim Konstitusi karena kekeliruan dalam Putusan MK No. 147/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Pasal 110A ayat (1) dan Pasal 110B ayat (1) UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja. Kesalahan yang dilaporkan oleh Zainal bersama Simons Manurung terdapat pada halaman 255 paragraf 3.13.3, di mana majelis hakim mengutip definisi “kawasan hutan” sebagai wilayah yang “ditunjuk dan/atau ditetapkan”.

    Padahal frasa tersebut telah dibatalkan melalui Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011, dan definisi resmi dalam UU No. 18/2013 jo. UU No. 6/2023 hanya menggunakan istilah “ditetapkan”.

    MKMK mencatat bahwa MK telah mengakui dan memperbaiki kekeliruan tersebut melalui Berita Acara Renvoi tertanggal 27 Oktober 2025, yang menghapus frasa “ditunjuk dan/atau” dari pertimbangan hukum Putusan MK No. 147/PUU-XXII/2024. Dokumen koreksi itu telah disampaikan kepada Para Pihak, Presiden, dan DPR, termasuk Menteri Kehutanan.

    “Renvoi ini menunjukkan bahwa memang ada kesalahan mendasar dalam pertimbangan putusan. Kami menghargai langkah koreksi yang dilakukan hakim MK karena itu menunjukkan sikap kenegarawanan. Laporan kami bukan untuk mempermalukan, tapi untuk menjaga integritas MK sebagai penjaga konstitusi,” kata Zainal.

    Laporan oleh dipa

    Kawasan hutan MKMK Renvoi MK SDA
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    KPK Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas dalam OTT di Ditjen Bea Cukai

    February 5, 2026

    Respons Cepat Laporan 110, Polda Riau Amankan 5 Pelaku Dugaan Pesta Narkoba di Pekanbaru

    January 26, 2026

    71 Perusahaan Sawit dan Tambang Ditagih Denda Kerusakan Hutan Rp38,6 Triliun

    December 9, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024132

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202350

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Health

    15 Juta Peserta PBI BPJS Dinonaktifkan, DPR Desak Pemerintah Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Terjamin

    By merdeka-posFebruary 11, 20262

    Merdekapos.com, Jakarta -Penonaktifan sekitar 15 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan oleh pemerintah…

    Regenerasi Petani Era Gen Z Sebagai Motor Inovasi Pertanian, Ormas Projo Dorong Terwujudnya Era “Tech-Savvy Farming

    February 10, 2026

    Projo Tegaskan Dukungan untuk Presiden Prabowo dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan

    February 9, 2026

    Olimpiade Musim Dingin Milano-Cortina 2026 Resmi Digelar di Italia

    February 6, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    15 Juta Peserta PBI BPJS Dinonaktifkan, DPR Desak Pemerintah Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Terjamin

    February 11, 2026

    Regenerasi Petani Era Gen Z Sebagai Motor Inovasi Pertanian, Ormas Projo Dorong Terwujudnya Era “Tech-Savvy Farming

    February 10, 2026

    Projo Tegaskan Dukungan untuk Presiden Prabowo dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan

    February 9, 2026

    Olimpiade Musim Dingin Milano-Cortina 2026 Resmi Digelar di Italia

    February 6, 2026
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    15 Juta Peserta PBI BPJS Dinonaktifkan, DPR Desak Pemerintah Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Terjamin

    February 11, 2026

    Regenerasi Petani Era Gen Z Sebagai Motor Inovasi Pertanian, Ormas Projo Dorong Terwujudnya Era “Tech-Savvy Farming

    February 10, 2026

    Projo Tegaskan Dukungan untuk Presiden Prabowo dalam Mewujudkan Kedaulatan Pangan

    February 9, 2026
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024132

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202350

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version