Merdekapos.com, Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stabil di kisaran 5 persen per tahun dinilai belum sepenuhnya dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Meski berbagai indikator makro menunjukkan tren positif, ketimpangan ekonomi masih menjadi persoalan serius yang membuat hasil pertumbuhan terasa sempit.
Ketua Bidang Ekonomi, Industri, dan Investasi DPP Projo, Bonar Sianturi, menilai persoalan utama bukan terletak pada rendahnya pertumbuhan, melainkan pada desain kebijakan yang belum mampu memastikan pemerataan manfaat ekonomi.
“Di atas kertas, pertumbuhan ekonomi Indonesia terlihat baik. PDB naik, investasi masuk, infrastruktur bertambah. Tapi di level masyarakat, banyak yang merasa hidupnya tidak ikut naik kelas,” ujar Bonar, Rabu (4/2/2026).
Bonar merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat Gini Ratio Indonesia pada September 2024 sebesar 0,381. Angka tersebut relatif stagnan dalam beberapa tahun terakhir. Ketimpangan bahkan lebih tajam di wilayah perkotaan dengan Gini Ratio mencapai 0,402, dibandingkan pedesaan yang berada di angka 0,308.
Menurut Bonar, kondisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi belum sepenuhnya menetes ke bawah sebagaimana konsep trickle down effect yang selama ini diyakini.
“Pertumbuhan ada, tapi distribusinya tersendat. Tetesan manfaat ekonomi sering kali berhenti di tengah, tidak sampai ke kelompok masyarakat bawah,” katanya.
Ia menegaskan, ketimpangan ekonomi di Indonesia tidak semata-mata disebabkan oleh perbedaan pendapatan, melainkan oleh ketidaksamaan akses dan kualitas tata kelola. Diskusi publik yang terlalu fokus pada bantuan sosial dinilai belum menyentuh akar persoalan.
“Masalahnya bukan sekadar kurang uang, tapi lemahnya supremasi hukum, praktik rente, ketidakpastian regulasi, dan aturan main yang belum adil,” ujar Bonar.
Bonar juga menyinggung Indeks Rule of Law 2025 dari World Justice Project yang menempatkan Indonesia di peringkat 69 dari 143 negara. Posisi tersebut menunjukkan tantangan serius dalam penegakan hukum dan kepastian berusaha.
“Dalam ekonomi yang mahal akibat lemahnya kepastian hukum, yang paling dirugikan adalah pelaku usaha kecil yang tidak punya koneksi. Akses peluang sering kali tidak berbasis merit, tapi kedekatan,” jelasnya.
Selain itu, ketimpangan akses pembiayaan dinilai memperparah kondisi. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat inklusi keuangan nasional memang sudah mencapai 75,02 persen, namun literasi keuangan baru 65,43 persen. Lebih ironis lagi, kredit perbankan untuk UMKM hanya sekitar 20–22 persen, padahal sektor ini menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.
“UMKM menyerap hampir seluruh tenaga kerja, tapi pembiayaannya kecil. Ini mismatch struktural yang membuat pelaku usaha kecil sulit naik kelas,” kata Bonar.
Ia juga menyoroti konsentrasi pasar di sejumlah sektor strategis seperti pangan, ritel modern, telekomunikasi, hingga pertambangan yang dikuasai segelintir pelaku besar. Tanpa pengawasan persaingan usaha yang kuat, kondisi ini berpotensi melanggengkan ketimpangan.
“Kalau akses pasar, lisensi, dan proyek publik hanya berputar di kelompok yang sama, maka pertumbuhan tidak akan pernah inklusif,” ujarnya.
Bonar menegaskan, selama kebijakan masih memberi privilese kepada segelintir elite, pertumbuhan ekonomi berapa pun angkanya akan tetap terasa sempit.
“Masalahnya bukan seberapa besar anggaran, tapi siapa yang diberi kesempatan ikut bermain,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong pergeseran paradigma dari sekadar mengejar pertumbuhan menuju pertumbuhan inklusif (inclusive growth).
“Kita tidak bisa terus berharap pada trickle-down effect. Negara harus memastikan sejak awal akses pendidikan, kesehatan, pembiayaan, dan perlindungan sosial terbuka bagi semua,” kata Bonar.
Menurutnya, pada akhirnya negara tidak hanya bertanggung jawab atas seberapa cepat ekonomi tumbuh, tetapi juga untuk siapa ekonomi itu tumbuh.
“Di situlah keadilan ekonomi diuji,” pungkas Bonar.
Laporan oleh Dipa

