Merdekapos.com, Jakarta – Peserta BPJS Kesehatan tetap memiliki hak untuk memperoleh pelayanan medis, meskipun status kepesertaan mereka sedang dinonaktifkan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh segmen peserta dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa pengecualian.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa rumah sakit dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien BPJS Kesehatan dalam kondisi apa pun, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang status kepesertaannya tidak aktif.
“Betul, tidak boleh menolak. Dan ini bukan hanya pada saat PBI nonaktif saja, tetapi berlaku untuk semua segmen yang ada di program JKN,” ujar Rizzky saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026), dikutip dari Kompas.com.
Rizzky menjelaskan, larangan penolakan pasien tersebut mencakup seluruh jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, baik peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), peserta Penerima Upah (PPU) yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja, maupun peserta PBI JK.
“Baik PBPU, PPU, maupun PBI, semuanya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila status kepesertaan BPJS Kesehatan pasien diketahui tidak aktif saat berobat, proses administrasi tetap dapat dilakukan melalui fasilitas kesehatan tempat pasien mendapatkan layanan, baik di puskesmas, klinik, maupun rumah sakit.
“Yang terpenting, pasien tidak boleh ditolak untuk mendapatkan pengobatan. Terlebih dalam kondisi darurat, itu wajib dilayani. Ketentuan ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” imbuh Rizzky.
Terkait peserta BPJS Kesehatan PBI JK yang kepesertaannya dinonaktifkan, Rizzky menyebut status tersebut masih dapat diaktifkan kembali tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
“Peserta yang nonaktif memang bisa mendatangi Dinas Sosial, tetapi fasilitas kesehatan juga dapat membantu dengan menghubungi Dinsos agar proses pengaktifan kepesertaan bisa segera dilakukan,” jelasnya.
Penegasan tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, yang sebelumnya mengingatkan seluruh rumah sakit agar tidak menolak pasien hanya karena status BPJS Kesehatan mereka tidak aktif.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Kalau misalnya BPJS-nya dicoret, ya dilayani dulu saja, nanti administrasinya bisa diproses,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Gus Ipul juga menegaskan bahwa pemerintah akan bertanggung jawab dalam penyelesaian administrasi peserta BPJS Kesehatan PBI JK yang mengalami kendala kepesertaan.
“Etikanya jelas, pasien harus ditangani terlebih dahulu. Soal pembiayaan dan administrasi bisa diselesaikan kemudian. Pemerintah pasti bertanggung jawab,” pungkasnya.
Laporan oleh Dipa

