Merdekapos.com, Pekanbaru – Perpanjangan program penghapusan denda pajak yang dikenal sebagai “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” akan segera berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023 ini.
Masyarakat sangat dihimbau dapat segara memanfaatkan program tersebut,agar terhindar dari denda yang besar.
Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi (BPDP) Riau mengadakan program penghapusan denda pajak. Program ini meliputi 5 pembebasan dan 2 pengurangan pajak daerah diantaranya : (1) Bebas denda pajak kendaraan bermotor, (2) Bebas BBNKB II ( Khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022 ).
Kemudian (3) Bebas denda BBNKB II, (4) Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang, dan (5) Bebas pokok pajak kendaraan bermotor terutang tahun ke-4 , tahun ke-5 dan seterusnya.
Selain itu, ada pula diskon 50 % pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2022 ), pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2% perbulan (berlaku setelah 6 point kebijakan di atas berakhir).
Program ini merupakan wujud perhatian Gubernur Riau dalam rangka meringankan beban masyarakat, terkait akan segera diterapkannya sanksi penghapusan data kendaraan bermotor melalui pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Laporan oleh Husnil