Merdeka.com , Pekanbaru – Menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Jokowi kembali mengadakan gebrakan layanan masyarakat dengan menghapuskan klasifikasi kelas untuk BPJS yang mulai berlaku bulan Juni 2025.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah menetapkan tidak ada lagi pembagian pelayanan kesehatan kelas 1, 2, dan 3 melalui. Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan satu standar yang sama.
Salah satu kunci utama dari standarisasi pelayanan kesehatan ini tertuang dalam pasal 103 B ayat 1 yang mengatur tentang penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit untuk Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan mulai diterapkan selambatnya tanggal 20 Juni 2025.
Artinya, berdasarkan peraturan ini rumah sakit dapat menyediakan sebagian atau seluruh layanan rawat inap berdasarkan KRIS hingga 30 Juni 2025.
Selain itu, apabila suatu rumah sakit menerapkan fasilitas ruang perawatan untuk layanan rawat inap di bawah KRIS pada tanggal 30 Juni 2025, pembayaran biaya oleh BPJS Kesehatan akan didasarkan pada jadwal biaya kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Beberapa hal yang diatur oleh KRIS ini tertuan dalam pasal 46A yang standar fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap di bawah KRIS meliputi: (1.) Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh mimiliki tingkat porositas terlalu tinggi; (2.) memberikan ventilasi; (3.) penerangan interior; (4.) tempat tidur dan; (5.) meja samping setiap tempat tidur.
Kriteria lebih lanjut dari KRIS juga meliputi (1.) Suhu ruangan; (2.) Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak-anak atau orang dewasa, klasifikasi ruang perawatan menurut penyakit menular atau tidak menular; (3.) Kepadatan ruang perawatan; (4.) Kualitas tempat tidur; (5.) Jarak tempat tidur; (6.) Toilet / kamar mandi di ruang rawat inap standar aksesibilitas dan; (7.) Outlet oksigen.
Namun demikian, penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap di bawah KRIS tidak berlaku untuk layanan rawat inap bayi atau perinatologi, perawatan intensif, layanan rawat inap sakit jiwa, dan perawatan fasilitas khusus.
Selanjutnya, pengenalan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap di bawah KRIS juga akan dievaluasi dengan mempertimbangkan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan. Karenanya, selama masa pelaksanaan penerapan kebijakan ini, Menteri Kesehatan akan melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan.
Setelah itu hasil evaluasi dan penyesuaian peralatan ruang perawatan di area rawat inap digunakan sebagai dasar penetapan pelayanan, biaya, dan tarif. Untuk per angka dan perhitungan dari manfaat, tarif, dan iuran sendiri akan ditentukan secepatnya dan akan mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
Laporan oleh Dipa