Pekanbaru, Merdekapos.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa uang yang ada di 5 ribu akun rekening yang isinya terkait dengan perjudian online akan disita negara.
“Sesuai dengan putusan pengadilan negeri, aset yang ada di rekening tersebut akan kami sita dan diserahkan kepada negara,” kata Hadi usai bertemu dengan Satgas Pemberantasan Judi Online di kantornya, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.
Hadi menjelaskan, bahwa Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) sudah melakukan pendataan terdapat sekitar 4 hingga 5 ribu akun rekening yang telah terlibat dalam aktivitas perjudian online. Data tersebut kemudian akan diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk diselidiki lebih lanjut terkait aliran uang dari rekening tersebut.
Setelah itu, Bareskrim akan membekukan rekening tersebut, kemudian pihak bareskrim juga akan mengumumkan pembekuan rekening itu terlebih dahulu dengan tenggat waktu selama 30 hari. Jika dalam waktu 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka bareskrim akan menyerahkan uang tersebut kepada negara.
Langkah selanjutnya adalah melacak pemilik akun tersebut. “Kami melihat hal ini terjadi, kami selidiki dan selanjutnya pihak kepolisian bisa memanggil pemilik akun rekening tersebut dan melakukan penyelidikan lebih mendalam hingga akan diproses secara hukum,” kata Hadi
Hadi memastikan, hal tersebut merupakan langkah nyata pertama yang akan dilakukan Satgas Judi Online dalam satu hingga dua pekan ke depan.
Kepala (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan, bahwasannya aset yang ada didalam ribuan rekening itu berjumlah ratusan miliar rupiah. “Beberapa Ratusan miliar,” ujarnya singkat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2024.
Satgas Judi Online mencatat pemain judi online dengan jumlah kurang lebih 2,37 juta pemain judi online di Indonesia, 80% di antaranya berasal dari kalangan menengah ke bawah.
Secara khusus, di antara pemain judi online yang telah diuji terdapat 2% atau 80 ribu adalah usia di bawah 10 tahun, 11% atau 440 ribu adalah usia di antara 10-20 tahun, 13% atau 520 ribu adalah usia di antara 21-30%, 40% atau setara 1.640.000 juta adalah usia di antara 30-50 tahun, dan 34% atau 1.350.000 juta adalah usia di atas 50 tahun.
Laporan oleh Dipa