BONE, MERDEKAPOS.COM – Kata perjudian tentu sudah tidak awam lagi untuk kita dengar, sudah banyak korban yang terkena dampak buruknya. Tidak hanya korban saja, orang terdekat korban juga mengalami hal yang sama. Dampak buruk yang didapat bisa melalui dari segi moral, ketertiban,ketentraman dan keamanan.
Perjudian begitu banyak jenis nya, tidak hanya dengan bermain game slot saja tetapi ketahuilah bahwa aksi sabung ayam juga termasuk dalam sebuah perjudian. Pada hari kamis (25/07/2024) Polsek Lamuru melaksanakan operasi mendadak dengan hasil temuan berhasil membongkar aksi judi sabung ayam di Desa Barakkae, Bone. Sulawesi Selatan
Tiga orang yang terlibat sudah diamankan beserta sejumlah barang bukti. berupa ayam aduan, pisau taji, dan uang taruhan.
“Saat dilakukan penggerebekan, para pelaku tengah asyik melakukan perjudian,” ujar Plt Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra.
Iptu melanjutkan, Awalnya mereka mencoba mengelabui petugas dengan alasan sedang menggelar tradisi adat, namun faktanya mereka tengah melakukan judi sabung ayam.
Di Indonesia, kegiatan perjudian termasuk sabung ayam secara tegas dilarang sesuai peraturan dalam undang-undang. Sehingga pelaku judi sabung ayam ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang sudah berlaku.
“Mereka dinyatakan telah melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juncto Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian,” jelasnya.
Untuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku judi sabung ayam tentu bervariasi, tergantung pada peran masing-masing individu dalam kegiatan tersebut. Beberapa sanksi yang mungkin diterapkan antara lain:
- Pidana penjara: Lamanya pidana penjara dapat bervariasi, namun umumnya berkisar antara beberapa bulan hingga beberapa tahun.
- Pencabutan izin tertentu: Jika pelaku memiliki izin usaha atau izin lainnya, izin tersebut dapat dicabut.
- Rampasan barang bukti: Barang bukti yang terkait dengan tindak pidana perjudian, seperti ayam aduan, pisau taji, dan uang taruhan, dapat dirampas oleh negara.
Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi berat ringannya hukuman bagi pelaku judi sabung ayam antara lain:
- Peran dalam tindak pidana: Pelaku utama, penyelenggara, atau peserta biasa akan mendapatkan perlakuan hukum yang berbeda.
- Frekuensi melakukan tindak pidana: Pelaku yang sering melakukan tindak pidana perjudian cenderung mendapatkan hukuman yang lebih berat.
- Jumlah uang taruhan: Semakin besar jumlah uang taruhan, semakin berat pula hukuman yang dapat dijatuhkan.
- Adanya unsur-unsur pidana lainnya: Jika dalam kasus judi sabung ayam terdapat unsur pidana lainnya seperti penganiayaan atau membawa senjata tajam, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana lainnya.
Untuk mencegah terjadinya tindak pidana judi sabung ayam, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, seperti:
- Penegakan hukum yang tegas: Aparat penegak hukum harus secara aktif melakukan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian.
- Sosialisasi dan edukasi: Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang bahaya perjudian dan sanksi hukum yang berlaku.
- Partisipasi masyarakat: Masyarakat diharapkan aktif melaporkan setiap kegiatan perjudian yang terjadi di lingkungannya atau Konsultasikan dengan Ahli Hukum terdekat.
Laporan oleh dipa