PEKANBARU, MERDEKAPOS.COM – Pemeriksaan dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Riau telah selesai. Tengku Fauzan Tambusai dinyatakan sebagai tersangka, sehingga penanganan perkara mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau itu akan diberi wewenang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Benar, perkara Tengku Fauzan Tambusai sudah P-21. Kalau tidak salah, 8 Agustus kemarin,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.
Zikrullah melanjutkan, sebelum itu nanti akan dilaksanakan tahap II. Yakni, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU.
“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap II-nya,” jelasnya.
Faktor diketahuinya penyidik dalam penetapan Tengku Fauzan Tambusai sebagai tersangka disebabkan oleh beberapa alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Tersangka diduga mengambil uang yang bersumber dari APBD Provinsi Riau kepada Sekretariat DPRD Riau dengan total Rp2,3 miliar lebih.
Atas perbuatannya, Tengku Fauzan Tambusai dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun modus yang dilakukan tersangka yaitu, ketika selama menjabat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau, tersangka memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggung jawaban kegiatan perjalanan dinas periode September – Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.
Laporan oleh dipa