Merdekapos.com, Jakarta – KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi Bandung Smart City. Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Bandung Smart City.
Empat tersangka yang ditahan adalah Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (ES), anggota DPRD Kota Bandung Riantono, Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha, dan anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 Ferry Cahyadi.
Sebenarnya ada lima tersangka yang dipanggil untuk diperiksa hari ini. Namun satu tersangka atas nama Yudi Cahyadi yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 tak hadir dalam pemeriksaan
selanjutnya,KPK mengungkap peran Ema Sumarna (ES) dan tiga tersangka lainnya. (ES) diduga berperan aktif dalam mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD. Kebetulan Pada saat itu, Ema merupakan ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Hadir saat dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dan juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, bahwa inisial (ES) membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD perubahan tahun 2022 dengan menggunakan masa jabatannya.
“(ES) melakukan kesepakatan tersebut agar kepentingan para anggota DPRD dapat mengerjakan pokok-pokok pikiran pekerjaan-pekerjaan melalui media yang bersumber dari anggaran pada Dinas Perhubungan hasil ketuk palu APBD Perubahan tahun 2022,”ujarnya, Kamis malam (26/9/2024).
Dalam kesepakatan terlarang itu, (ES) diduga menerima hadiah yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun 2020-2023 sebanyak Rp 1 miliar.
“Tersangka (ES) sekurang-kurangnya menerima sebesar 1 miliar rupiah,” ungkap asep.
Selain (ES), KPK juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang ternyata anggota DPRD dalam kasus tersebut tersangka tersebut adalah anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Gerindra, Ferry Cahyadi Rismafury (FCR); berserta dua anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PDIP, Riantono (RI) dan Acmad Nugraha (AH).
Asep melanjutkan, bahwa ketiganya juga menerima dana dengan nominal yang sama dengan (ES) yakni mencapai Rp 1 miliar. Mereka juga mendapatkan berbagai proyek pada lingkup dinas Kota Bandung.
“Sedangkan para tersangka selaku anggota DPRD menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari dinas perhubungan dan mendapatkan pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari antaranya Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada komisi C,” pungkas Asep.
Sebelumnya, Keempat Para tersangka baru ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Sebab pada saat itu, penyidik KPK telah menetapkan enam orang tersangka yaitu,
- Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung
- Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung
- Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung
- Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
- Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)
- Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
Yana Mulyana sebagai mantan Wali Kota Bandung juga telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi Bandung Smart City. KPK telah menjebloskan Yana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Yana dinyatakan bersalah bersama Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan Khairul Rijal. Dadang divonis 4 tahun penjara, sementara Rijal 5 tahun kurungan penjara.
Laporan oleh dipa