Close Menu
    What's Hot

    Kemenkop Gencarkan Kolaborasi KSP untuk Dukung Kopdes Merah Putih

    June 26, 2025

    APSPI Dukung Penghapusan Kuota Impor Sapi Perah, Dorong Produksi Susu Nasional

    June 26, 2025

    BSI Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat Investasi Emas di BSI International Expo 2025

    June 26, 2025
    What's Hot

    Kemenkop Gencarkan Kolaborasi KSP untuk Dukung Kopdes Merah Putih

    June 26, 2025

    APSPI Dukung Penghapusan Kuota Impor Sapi Perah, Dorong Produksi Susu Nasional

    June 26, 2025

    BSI Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat Investasi Emas di BSI International Expo 2025

    June 26, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Friday, June 27
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Daerah»Masa Kampanye Telah Usai, Masyarakat Riau Diharapkan Tenang Menjelang Pilkada
    Daerah

    Masa Kampanye Telah Usai, Masyarakat Riau Diharapkan Tenang Menjelang Pilkada

    merdeka-posBy merdeka-posNovember 25, 2024No Comments1 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Pic: Warga setelah memilih akan dicelupkan ujung jarinya ke Tinta sidik jari melalui arahan petugas TPS
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com , Pekanbaru – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diselenggarakan serentak 2h lagi jatuh pada hari Rabu, 27 November 2024. Mengingat hal ini masa kampanye telah dinyatakan berakhir sejak pada hari minggu (24/11/2024) kemarin.

    Berdasarkan peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah siap dan mengatur mekanisme larangan kampanye selama memasuki masa tenang.

    Rusidi Rusdan selaku ketua KPU Riau mengatakan, semua distribusi logistik sudah siap dimulai dari jalur kabupaten/ kota ke PPK, lalu dari PPK ke PPS, selanjutnya dari PPS ke TPS.

    Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif dalam menjelang pesta demokrasi di seluruh indonesia.

    Berikut adalah beberapa larangan utama yang tidak boleh dilanggar oleh peserta Pilkada dan masyarakat selama menjalani masa tenang:

    1. Larangan Kampanye dalam Bentuk Apa Pun: Peserta Pilkada dilarang keras melakukan segala bentuk kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung.
    1. Media Dilarang Menyiarkan Materi Kampanye: Media cetak, elektronik, online, hingga media sosial dilarang menayangkan berita, iklan, rekam jejak, atau citra diri yang bertujuan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pilkada.
    1. Larangan Penyiaran oleh Lembaga Penyiaran: Lembaga penyiaran juga tidak diperbolehkan menampilkan program yang dapat memengaruhi pilihan masyarakat, termasuk melalui iklan terselubung.

    Selanjutnya, Daftar pemilih tetap (DPT) Provinsi Riau terdapat 4.827.022 masyarakat yang akan menentukan pilihannya dalam memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, 10 calon Bupati dan Wakil Bupati, serta 2 Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2024-2029

    Berdasarkan dari data tersebut, DPT untuk Provinsi Riau ialah sebagai berikut kota Pekanbaru dengan jumlah 791.034 pemilih,Kabupaten Kampar 601.561, Indragiri Hilir 514.106, Bengkalis 463.333, Rokan Hilir 462.656, Rokan Hulu 389.669, dan Kabupaten Siak 335.676 pemilih.

    Selanjutnya, DPT di Kabupaten Indragiri Hulu 332.680, Pelalawan 291.888, Kuantan Singingi 255.805, Kota Dumai 238.799 dan Kabupaten Kepulauan Meranti, sebanyak 149.815 pemilh

    “Kami mengimbau masyarakat Provinsi Riau, agar tidak melakukan Golput dan dapat menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS-TPS terdekat,” jelas Rusidi

    Setelah masa tenang berakhir, ada beberapa rangkaian jadwal utama Pilkada 2024 yang akan dilangsungkan yaitu:

    1. Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
    2. Masa Tenang: Minggu, 24 November 2024 – Selasa, 26 November 2024
    3. Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024.
    4. Penghitungan dan Rekapitulasi Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024.
    5. Penetapan Calon Terpilih: Maksimal 3 hari setelah pemberitahuan resmi Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU.
    6. Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan: Maksimal 5 hari setelah putusan MK diterima oleh KPU.
    7. Pengusulan Pengangkatan Calon Terpilih: Maksimal 3 hari setelah penetapan calon terpilih.

    Laporan oleh dipa

    Pilkada Riau 2024
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    Ketua Projo Riau Apresiasi Langkah Gubernur Bawa “Riau for Green” ke Forum Internasional

    June 25, 2025

    Muflihun Melangkah ke KPK, Babak Baru Kasus SPPD Fiktif di Riau

    June 24, 2025

    Gubernur Riau Dinilai Lamban dan Tak Tegas Tangani Konflik Lahan di Taman Nasional Tesso Nilo

    June 18, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 202476

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202348

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Nasional

    Kemenkop Gencarkan Kolaborasi KSP untuk Dukung Kopdes Merah Putih

    By merdeka-posJune 26, 20250

    Merdekapos.com, Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, mengajak koperasi simpan pinjam (KSP) yang…

    APSPI Dukung Penghapusan Kuota Impor Sapi Perah, Dorong Produksi Susu Nasional

    June 26, 2025

    BSI Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat Investasi Emas di BSI International Expo 2025

    June 26, 2025

    Presiden Prabowo Resmikan PLTP Ijen, Pembangkit Energi Hijau Pertama di Jawa Timur

    June 26, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    Kemenkop Gencarkan Kolaborasi KSP untuk Dukung Kopdes Merah Putih

    June 26, 2025

    APSPI Dukung Penghapusan Kuota Impor Sapi Perah, Dorong Produksi Susu Nasional

    June 26, 2025

    BSI Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat Investasi Emas di BSI International Expo 2025

    June 26, 2025

    Presiden Prabowo Resmikan PLTP Ijen, Pembangkit Energi Hijau Pertama di Jawa Timur

    June 26, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Kemenkop Gencarkan Kolaborasi KSP untuk Dukung Kopdes Merah Putih

    June 26, 2025

    APSPI Dukung Penghapusan Kuota Impor Sapi Perah, Dorong Produksi Susu Nasional

    June 26, 2025

    BSI Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat Investasi Emas di BSI International Expo 2025

    June 26, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 202476

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202348

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version