Close Menu
    What's Hot

    PROJO Apresiasi Arahan Presiden Prabowo Usut Tuntas Kasus Penyerangan Aktivis Andrie Yunus

    March 16, 2026

    Pesawat Garuda Indonesia Alami Kerusakan Setelah Mendarat di Pekanbaru, Penyebab Masih Diselidiki

    March 7, 2026

    Rudal Iran Hantam Pangkalan AS di Qatar, Ketegangan Timur Tengah Kian Meluas

    March 4, 2026
    What's Hot

    PROJO Apresiasi Arahan Presiden Prabowo Usut Tuntas Kasus Penyerangan Aktivis Andrie Yunus

    March 16, 2026

    Pesawat Garuda Indonesia Alami Kerusakan Setelah Mendarat di Pekanbaru, Penyebab Masih Diselidiki

    March 7, 2026

    Rudal Iran Hantam Pangkalan AS di Qatar, Ketegangan Timur Tengah Kian Meluas

    March 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, March 19
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Ekonomi»Prabowo Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Tanpa Dampak pada Kebutuhan Pokok
    Ekonomi

    Prabowo Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Tanpa Dampak pada Kebutuhan Pokok

    merdeka-posBy merdeka-posJanuary 2, 2025No Comments0 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Presiden Prabowo Subianto (Sumber: Internet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.

    Pengumuman tersebut disampaikan setelah rapat internal bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pejabat Kemenkeu di Jakarta pada 31 Desember 2024. Prabowo merasa penting untuk memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat guna menghindari kesalahpahaman.

    “Saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen,” kata Prabowo dalam konferensi pers pada Selasa malam (31/12/2024).

    Kenaikan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

    “Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah,” ujar Prabowo, dengan contoh barang-barang seperti jet pribadi, yacht, dan rumah mewah.

    Sri Mulyani menambahkan, barang-barang premium seperti beras premium, daging wagyu, ikan salmon, serta jasa kesehatan dan pendidikan premium tetap dibebaskan dari PPN.

    “Kategorinya sangat sedikit, limited,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers terpisah. Ia menegaskan bahwa barang-barang tersebut tetap tidak dikenakan PPN 12 persen, karena termasuk kebutuhan pokok masyarakat.

    Prabowo juga menegaskan bahwa barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, telur, ikan, susu, serta jasa pendidikan dan kesehatan tetap bebas PPN 0 persen.

    “Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku,” ujar Prabowo.

    Barang-barang yang tetap dikenakan PPN 11 persen, seperti kebutuhan sehari-hari yang sudah berlaku sejak 2022, tetap tidak akan mengalami perubahan.

    “Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang,” jelas Prabowo.

    Sri Mulyani juga menegaskan bahwa barang-barang seperti shampo dan sabun tetap dikenakan PPN 11 persen. Sementara itu, layanan digital seperti Netflix dan Spotify tetap dikenakan tarif PPN 11 persen, tanpa kenaikan.

    “Ya, tetap sama (tarif PPN 11 persen). Intinya yang 12 persen hanya (barang dan jasa mewah),” kata Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, menjelaskan mengenai layanan digital.

    Selain itu, pemerintah berkomitmen memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk mendukung masyarakat, yang mencakup bantuan beras, diskon listrik, insentif pajak, dan bantuan untuk UMKM.

    “Paket stimulus ini nilainya semua adalah Rp 38,6 triliun,” ungkap Prabowo.

    Prabowo menegaskan bahwa kebijakan perpajakan ini diambil untuk mendukung kepentingan rakyat dan kesejahteraan nasional.

    “Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Prabowo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang telah disepakati bersama DPR pada tahun 2021.

    Laporan oleh dipa

    Kenaikan ppn 12%
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    Emas Antam Terkoreksi Rp77.000, Investor Mulai Realisasikan Cuan Pasca Lonjakan Geopolitik

    March 4, 2026

    Imbas Turunnya CPO, Harga TBS Sawit Riau Periode 25 Februari–3 Maret 2026 Terkoreksi

    February 25, 2026

    Pasar Berbalik Arah, Emas Antam Kini di Level Rp3.023.000 per Gram

    February 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024137

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202350

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Nasional

    PROJO Apresiasi Arahan Presiden Prabowo Usut Tuntas Kasus Penyerangan Aktivis Andrie Yunus

    By merdeka-posMarch 16, 20260

    Merdekapos.com, Jakarta — Organisasi relawan Projo menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa penyerangan yang menimpa aktivis…

    Pesawat Garuda Indonesia Alami Kerusakan Setelah Mendarat di Pekanbaru, Penyebab Masih Diselidiki

    March 7, 2026

    Rudal Iran Hantam Pangkalan AS di Qatar, Ketegangan Timur Tengah Kian Meluas

    March 4, 2026

    Emas Antam Terkoreksi Rp77.000, Investor Mulai Realisasikan Cuan Pasca Lonjakan Geopolitik

    March 4, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    PROJO Apresiasi Arahan Presiden Prabowo Usut Tuntas Kasus Penyerangan Aktivis Andrie Yunus

    March 16, 2026

    Pesawat Garuda Indonesia Alami Kerusakan Setelah Mendarat di Pekanbaru, Penyebab Masih Diselidiki

    March 7, 2026

    Rudal Iran Hantam Pangkalan AS di Qatar, Ketegangan Timur Tengah Kian Meluas

    March 4, 2026

    Emas Antam Terkoreksi Rp77.000, Investor Mulai Realisasikan Cuan Pasca Lonjakan Geopolitik

    March 4, 2026
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    PROJO Apresiasi Arahan Presiden Prabowo Usut Tuntas Kasus Penyerangan Aktivis Andrie Yunus

    March 16, 2026

    Pesawat Garuda Indonesia Alami Kerusakan Setelah Mendarat di Pekanbaru, Penyebab Masih Diselidiki

    March 7, 2026

    Rudal Iran Hantam Pangkalan AS di Qatar, Ketegangan Timur Tengah Kian Meluas

    March 4, 2026
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024137

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202350

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version