Close Menu
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    What's Hot

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Friday, October 24
    Facebook X (Twitter) Instagram
    merdekapos.commerdekapos.com
    • Home
    • Nasional
    • Daerah
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Hubungi Kami
    merdekapos.commerdekapos.com
    Home»Nasional»Layanan SIM Keliling di Jakarta: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan
    Nasional

    Layanan SIM Keliling di Jakarta: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan

    merdeka-posBy merdeka-posFebruary 20, 2025No Comments1 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Bus layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Merdekapos.com, Jakarta –Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan empat lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM pada Kamis (20/2/2025).

    Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga Jakarta dalam mengurus salah satu dokumen penting untuk berkendara. Berdasarkan informasi dari akun X resmi @tmcpoldametro, layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

    Lokasi Layanan SIM Keliling

    Berikut lokasi layanan perpanjangan SIM keliling yang tersedia di Jakarta:

    • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
    • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
    • Jakarta Utara: LTC Glodok
    • Jakarta Barat: Mall Citraland
    • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Syarat Perpanjangan SIM

    Pemohon yang ingin memperpanjang SIM di layanan keliling harus membawa dokumen berikut:

    1. KTP asli dan fotokopi
    2. SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi
    3. Bukti kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
    4. Formulir permohonan perpanjangan SIM
    5. Mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan

    Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

    Kebijakan dan Biaya Perpanjangan SIM

    Saat ini, masa berlaku SIM dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemiliknya.

    Biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah:

    • SIM A : Rp 80.000
    • SIM C : Rp. 75.000

    Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan, yaitu:

    • Tes psikologi: Rp60.000
    • Tes kesehatan: Rp35.000

    Sanksi Jika SIM Tidak Berlaku

    Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi yang diberikan bisa berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

    Dengan adanya layanan SIM keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

    Laporan oleh Dewi

    sim keliling SIM ONLINE
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    merdeka-pos
    • Website

    Related Posts

    Kerja Nyata Untuk Rakyat, PROJO Apresiasi Kinerja Satu Tahun Prabowo–Gibran

    October 21, 2025

    Prabowo Dorong Dana Sitaan Korupsi CPO untuk Beasiswa LPDP

    October 21, 2025

    MK Hapus Kekebalan Jaksa, KPK-Polri Siap Tangkap Oknum Jaksa Nakal

    October 21, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343

    Besok Pagi Mendagri Akan Melantik 10 Pj Gubernur

    September 4, 202333
    HO
    Hukum

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    By merdeka-posOctober 23, 20251

    Merdekapos.com, Bogor –Jawa Barat menegaskan risiko hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran rokok…

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Merdeka Pos adalah platform media daring dengan filosofi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

    Merdeka Pos ingin menjadi sumber informasi yang dipercaya.

    Email Us: maria.mektania@gmail.com
    Contact: +62 813-7494-9844

    Facebook X (Twitter) YouTube WhatsApp

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025

    BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Perry Warjiyo Tekankan Stabilitas Ekonomi

    October 22, 2025
    Filosofi
    Filosofi

    Pewartaan membutuhkan kemerdekaan yang terarah untuk memenuhi berbagai fungsi kontrol, baik sosial, ekonomi, maupun politik.

    MerdekaPos.com memegang konsep kemerdekaan yang terarah yang berpihak kepada rakyat.

    Karena MerdekaPos.com ditulis dan dikelola oleh rakyat, untuk rakat dan bagi rakyat.

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    5 Tahun Penjara Jika Hisap Rokok Ilegal, Bea Cukai : Razia Rokok Ilegal Target Besar

    October 23, 2025

    Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand

    October 23, 2025

    IOC Bekukan Indonesia Usai Tolak Kehadiran Atlet Israel

    October 23, 2025
    Most Popular

    Wow, Ternyata Riau Miliki Patung Karya I Nyoman Nuarta

    August 17, 2024112

    Kadis PUPR Riau sidak langsung flyover sudirman yang retak.

    September 8, 202349

    Buruan! Program Penghapusan Denda Pajak Di Riau Akan Segera Berakhir

    August 29, 202343
    © 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version